Diduga Lakukan Penyerobotan Tanah Dati, 5 Oknum Polri Polda Maluku Disomasi




CM, MALUKU

Evans Reynold Alfons, ahli waris sah dari Jacobus Abner Alfons (mantan Raja Negeri Urimessing) dan keturunan garis lurus Jozias Alfons (mantan Kepala Soa Besar Negeri Urimessing), pada tanggal, 21 April 2025, resmi melayangkan surat somasi tertulis kepada lima (5) oknum anggota Polri yang diduga menempati dan/atau membangun tempat tinggal di atas tanah adat Dati Katekate tanpa izin sah. Hal ini disampaikan Evans Reynold Alfons kepada media ini, Senin,21 April 2025 via Whatsap.

Siapakah Yang Disomasi ? 

Dikatakan,Kelima tersomasi adalah :
AIPTU Brainsten Latuperisa, SH - Dit Polairud Polda Maluku.
AIPDA Caitanus Angwarmasse - Polres Kepulauan Tanimbar,
AIPDA Robby Pesireron, Jhoni Noya - Anggota aktif Polda Maluku, BRIGPOL Sole E. Letty - Regu 1 Unit Satwa Ditsamapta, berdomisili di RT005/RW006 Dusun Siwang

Mengapa Disomasi ?
 

Menurut Evans Reynold Alfons,  tanah yang ditempati para tersomasi merupakan bagian dari 20 dusun Dati milik keluarga besar ahli waris Jozias Alfons, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan pengadilan, antara lain:
-Putusan PN Ambon No. 62/Pdt.G/2015/PN.Amb
-Putusan PT Maluku No. 10/Pdt/2017/PT.AMB
-Putusan MA No. 3410K/PDT/2017
-Putusan PK No. 916/PK/PDT/2024
-Putusan MA No. 5000.K/PDT/2022
-Dan Diperkuat dengan Berita Acara Eksekusi PN Ambon tertanggal 18 Oktober 2023.

Evans menegaskan bahwa perbuatan para tersomasi tidak hanya melanggar hak milik tanah, tetapi juga bertentangan dengan hukum dan kode etik institusi kepolisian, termasuk:
-Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin
-Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan hak atas tanah
-PP No. 2 Tahun 2003, Perkap No. 14 Tahun 2011, dan Perpol No. 7 Tahun 2022 yang mengatur etika dan disiplin anggota Polri.

Dikuasakan Kepada Advokat Resmi

Dalam pelaksanaan penyampaian somasi, Evans telah memberikan kuasa hukum resmi kepada Adv. Demianus Waatwahan, S.H., anggota Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI), yang akan mengantarkan surat somasi secara langsung sekaligus mengambil langkah-langkah hukum lanjutan bila tidak ada itikad baik dari para tersomasi.

Buka Ruang Dialog, Tapi Siap Tempuh Jalur Hukum

“Kami masih membuka ruang dialog dan penyelesaian damai secara terhormat. Tapi jika tidak ada respon dalam waktu tujuh hari sejak somasi dikirimkan, kami akan menempuh jalur hukum pidana dan perdata serta melaporkan secara resmi ke PROPAM POLDA MALUKU dan Mabes Polri,” ujar Evans Reynold Alfons dalam keterangannya.

Somasi ini sekaligus menjadi seruan tegas kepada semua pihak, termasuk aparat negara, untuk menghormati hak atas tanah adat dan menghentikan segala bentuk pendudukan ilegal di wilayah hukum Dati Negeri Urimessing,"Tutupnya.(CM)