Hukum Harus Ditegakkan, Saniri Negeri Urimessing Tidak Bisa Melangkahi Putusan Pengadilan
CM, KOTA AMBON
Evans Reynold Alfons dalam rilis yang dikirim via wa kepada media ini pada hari Selasa, 18 Maret 2025, mengatakan sebagai ahli waris sah Jozias Alfons, mantan Kepala Soa Besar Negeri Urimessing dan Wakil Pemerintah Negeri Soya di Urimessing, dengan tegas menanggapi polemik yang terjadi terkait kewenangan Saniri Negeri Urimessing yang dianggap melebihi putusan pengadilan.
Dalam pernyataannya, Evans Reynold Alfons menegaskan bahwa hukum negara harus ditegakkan dan tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan kelompok tertentu yang mencoba menggunakan Saniri Negeri sebagai alat untuk mengabaikan putusan hukum yang sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap).
> “Sebagai ahli waris sah dari Jozias Alfons, saya menegaskan bahwa tanah adat yang menjadi hak keluarga kami sudah jelas status hukumnya berdasarkan putusan pengadilan, baik di tingkat Pengadilan Negeri Ambon, Pengadilan Tinggi Maluku, hingga Mahkamah Agung. Tidak ada lagi ruang bagi siapa pun, termasuk Saniri Negeri Urimessing, untuk mengeluarkan keputusan yang bertentangan dengan hukum negara.”
Evans Reynold Alfons, menekankan bahwa Saniri Negeri hanya memiliki kewenangan dalam ranah hukum adat, yang tidak boleh bertentangan dengan hukum nasional.
Ia menilai bahwa surat larangan yang dikeluarkan Saniri Negeri Urimessing bertujuan untuk menghambat pelaksanaan putusan pengadilan, yang seharusnya dihormati oleh semua pihak, termasuk Camat dan Pejabat Negeri Urimessing.
> “Jika Saniri Negeri Urimessing mengeluarkan surat larangan yang bertentangan dengan putusan pengadilan, maka itu adalah tindakan melanggar hukum. Camat dan Pejabat Negeri yang tunduk pada surat tersebut bisa dianggap melakukan obstruction of justice (menghalangi proses hukum) dan bisa dikenai sanksi hukum.”
Alfons dengan tegas menolak upaya manipulasi dan penguasaan ilegal
Evans Alfons, juga mengungkapkan bahwa ada upaya sistematis dari pihak tertentu yang ingin mengaburkan fakta sejarah dan hukum terkait kepemilikan tanah adat di Negeri Urimessing.
“Sejarah tidak bisa diubah, dan hukum sudah jelas. Kepemilikan 20 Dusun Dati yang menjadi hak keluarga Alfons telah diakui sejak Register Dati 1814, dikuatkan pada tahun 1915 dalam Rapat Besar Saniri Negeri Urimessing, dan diperkuat kembali oleh Register Dati 1923. Tidak ada celah bagi pihak lain untuk mengklaim tanah ini tanpa dasar yang sah.”
Menurutnya, segala bentuk manipulasi dengan menggunakan surat cacat hukum atau klaim sepihak dari Saniri Negeri Urimessing harus dilawan dengan hukum.
Alfons,meminta Aparat Penegak Hukum Bertindak Tegas.
Ditegaskan, sebagai ahli waris sah, Evans Reynold Alfons meminta aparat penegak hukum untuk segera bertindak dan menindak tegas siapapun yang mencoba mengabaikan putusan pengadilan.
“Kami menunggu tindakan tegas dari pihak berwenang. Jika ada pejabat yang tunduk pada surat larangan Saniri yang bertentangan dengan putusan pengadilan, maka kami akan menempuh jalur hukum dan melaporkan mereka kepada aparat yang berwenang.”
Ia juga mengingatkan bahwa setiap upaya menghalangi putusan pengadilan bisa berujung pada proses hukum bagi pelakunya.
“Negeri ini bukan negeri yang bisa diatur seenaknya. Kita hidup dalam negara hukum, dan hukum harus ditegakkan. Kami akan mempertahankan hak warisan keluarga kami sesuai dengan putusan pengadilan, dan kami tidak akan mundur.
Dengan sikap tegas dari Evans Reynold Alfons, masyarakat kini menantikan bagaimana langkah hukum selanjutnya akan dilakukan. Akankah hukum negara tetap tegak, atau justru tunduk pada keputusan Saniri Negeri yang kontroversial,."Tutupnya.(CMe)