Evans Alfons Instruksi Khusus Eksekusi Lanjutan Objek Dati Katekate

 

CM, KOTA AMBON

Nomor : 001/EKS-DATI-KATEKATE/III/2025
Tentang : Tindak Lanjut Eksekusi Objek Tanah Dati Katekate

Saya, Evans Reynold Alfons, ahli waris sah Jozias Alfons, dengan ini memberikan instruksi resmi terkait penertiban lanjutan objek tanah Dati Katekate, mengingat eksekusi telah dilakukan pada 18 Oktober 2023, namun masih terdapat pihak-pihak yang mengklaim hak secara sepihak dan tetap berdiam di lokasi tanpa dasar hukum yang sah.

Hal ini disampaikan Evans via wa kepada media ini, Rabu 12/3/25.

Selanjutnya, Evans mengatakan adapun 7
Instruksi pelaksanaan eksekusi lanjutan :
1.Tim Eksekusi wajib segera melakukan pendataan ulang terhadap seluruh penghuni yang masih menempati objek eksekusi tanpa hak.
2.Penghuni yang tidak memiliki dasar hukum yang sah wajib segera mengosongkan rumah dan tanah tanpa pengecualian.
3.Bagi yang ingin tetap menempati objek tanah Dati Katekate, wajib melakukan pembayaran lunas hari ini juga dengan tarif Rp 2.500.000,- per meter.
4.Tidak ada toleransi bagi penghuni ilegal. Jika tidak bisa memenuhi ketentuan pembayaran, maka mereka harus segera meninggalkan lokasi.
5.Tim harus bertindak tegas dan profesional, tanpa tindakan arogan, tetapi tetap dalam koridor hukum dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Jika ada perlawanan atau upaya penghalangan eksekusi,segera koordinasikan dengan pihak berwenang untuk tindakan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku
6.Dokumentasikan seluruh proses penertiban, termasuk nama penghuni yang masih bertahan, alasan keberadaan mereka, serta langkah-langkah yang diambil dalam pelaksanaan eksekusi lanjutan ini.

Adapun, Instruksi ini bersifat final dan wajib dilaksanakan tanpa pengecualian,"Tutupnya.(CMe)