Ervinadef Minta Kajati Maluku Periksa Mantan Pimpinan Bank MMU Terkait Kerugian Negara 238.5 M
CM, ProMal
Ervinadef anggota Humas (partai Gerindra PPPIRA Pusat kepada media ini melalui pesan Whatsap, Sabtu, 8/3/2025 pihak keluarga Izhak Thenu telah melayangkan sebuah surat terbuka yang disebutnya sebagai surat terbuka part 3 kepada Kejaksaan Tinggi Maluku untuk meminta Lembaga Penegak Hukum itu agar segera meninjau ulang kasus TPPU Repo obligasi Bank Maluku dengan Nilai kerugian Negara 238.5 Millard Rupiah.
Disebutkan, Surat terbuka part 3
Untuk kejaksaan tinggi Maluku itu memuat
Perihal permohonan untuk Kejati Maluku meninjau Ulang kasus TPPU Repo obligasi Bank Maluku dengan Nilai kerugian Negara 238.5 Millard Rupiah.
"Untuk pimpinan kejaksaan tinggi Maluku dan pejabat terkait jampidsus kejati Maluku, mohon untuk kembali diangkat dan diperiksa mantan pejabat PT Bank Maluku, Maluku Utara
Mantan Direktur utama Dirk Soplanit dan Mantan Direktur pemasaran Whelem Pieter Patty serta mantan kepala divisi keuangan Egmon Marthinus tahun 2011- tahun 2014."sebutnya.
Selanjutnya menurut Ervinadef, permohonan tersebut dimaksudkan agar uang Masyarakat Maluku yang taib entah kemana itu bisa dikembalikan agar bisa dipergunakan untuk membangun Maluku.
Pemerhati Maluku Ervinadef anggota Humas (partai Gerindra PPPIRA pusat yang juga sebagai Pemerhati Maluku ini menyesalkan di tangan Mantan Direktur Utama (Dirut) Dirk Soplanit dan Mantan Direktur Pemasaran Whelem Pieter Patty serta mantan kepala divisi keuangan Egmon Marthinus tahun 2011- tahun 2014 tersebut Bank Maluku Maluku Utara kecolongan dana milyar rupiah itu akan tetapi pihak Kejaksaan Tinggi Maluku dan semua lembaga terkait seakan-akan bungkam seribu bahasa dan membiarkan Maluku tetap berada dalam keterpurukan kemiskinan yang meraja Lela sementara para petinggi yang seharusnya bertanggungjawab justru tidak pernah dijamah oleh instansi penegak hukum di daerah ini. (CMe)