Sebarluaskan Informasi Program JKN, BPJS Kesehatan Ambon Gelar PIL
CM, Kota Ambon
Humas BPJS Kesehatan Ambon dalam berita rilis, Selasa, 25/2/2025 menyebutkan tentang BPJS Kesehatan Cabang Ambon melaksanakan Pemberian Informasi Langsung (PIL) pada Rabu (12/02).
Dikatakan Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), hak, kewajiban, manfaat layanan JKN bagi peserta, kanal peningkatan layanan, Pemanfaatan Mobile JKN, dan larangan gratifikasi untuk Duta BPJS Kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon, Harbu Hakim menjelaskan bahwa Program JKN adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan dan perlindungan kesehatan.
“Telah ditetapkan pada Undang-Undang 23 Tahun 2011 tentang BPJS, dimana pada pasal 14 bahwa setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi Peserta JKN, sehingga sangat penting untuk memastikan diri dan keluarga menjadi peserta JKN,” ujar Harbu.
Setelah menyampaikan pentingnya Program JKN, Harbu kemudian memaparkan tentang hak dan kewajiban peserta JKN.
“Setiap peserta JKN berhak untuk mendapatkan manfaat pelayanan Kesehatan di Fasilitas Kesehatan (Faskes) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Sejalan dengan mendapatkan hak sebagai peserta JKN, salah satu kewajiban peserta adalah membayar iuran secara rutin setiap bulan sebelum tanggal 10 dengan membayar iuran tepat waktu akan membantu menjaga keberlangsungan Program JKN,” ujar Harbu.
Selain itu, dirinya juga menyampaikan tentang ketentuan besaran iuran yang dibayarkan jika peserta JKN terdaftar sebagai segmen Pekerja Penerima Upah (PPU).
“Iuran JKN untuk segmen Peserta PPU akan dipotong sebesar 5% perhitungannya terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap, dengan akumulasi 4% iuran ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% iuran ditanggung pekerja. Dengan besar potongan tersebut sudah mencakup pekerja, isteri atau suami serta tiga anak dan manfaat kelas rawat yang didapatkan sesuai dengan upah yang dimiliki,” ungkap Harbu.
Harbu juga menyampaikan tentang penggunaan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal peserta JKN.
“Cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), peserta JKN bisa mengakses layanan di seluruh jaringan fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan. Selain menunjukkan NIK, peserta juga dapat mengakses kartu dalam bentuk digital pada Aplikasi Mobile JKN,” ujar Harbu.
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan mengenai Aplikasi Mobile JKN yaitu salah satu kanal layanan non tatap muka yang dapat diakses oleh seluruh peserta JKN.
“Selain kartu digital, Aplikasi Mobile JKN juga menyediakan berbagai fitur-fitur menarik yang tentunya bermanfaat, salah satunya peserta dapat mengganti faskes, terdapat juga fitur antrean online, pada Aplikasi Mobile JKN terdapat inovasi kanal pelayanan lainnya seperi Pandawa, Care Center 165, Aman JKN, BPJS Online dan masih banyak lagi kanal layanan yang dapat diakses,” ungkap Harbu.
Kegiatan PIL sangat disambut baik oleh salah satu karyawan PT Tantui Indah Permai, setelah sesi tanya jawab dibuka. Yayan Mulyana salah satu karyawan bertanya mengenai prosedur penggunaan layanan kesehatan apabila dalam keadaan gawat darurat.
Menurut Harbu, jika dalam keadaan gawat darurat, peserta bisa langsung ke rumah sakit tanpa menggunakan surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Artinya peserta secepatnya akan mendapatkan penanganan, kondisi gawat darurat akan ditentukan oleh dokter penanggung jawab, sehingga tidak ada yang perlu dikhawatirkan.
Menutup perbincangan, Harbu menyampaikan terima kasih untuk seluruh karyawan PT Tantui Indah Permai (Santika Hotel Ambon) yang telah berpartisipasi pada kegiatan PIL, dirinya berharap melalui kegiatan ini akan semakin banyak peserta JKN yang memahami manfaat Program JKN, dan mendapatkan hak yang sesuai serta menjalankan kewajibannya dengan baik sebagai peserta JKN.(CMe)