Menang Praperadilan Polisi Diwajibkan Hentikan Penyidikan Dan Pulihkan Nama Baik Liza Alfons
CM, AMBON
Buntut
Kalah pada Sidang Praperadilan, Krimsus Polda Maluku dihukum oleh
Pengadilan Negeri (PN) Ambon serta memerintahkan untuk memulihkan nama
baik Liza Meykeline Alfons yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus
dugaan perbuatan pidana usai sidang praperadilan yang berakhir pada 5
November 2024 yang dimenangkan oleh pemohon.
Kepada wartawan, di
kediamannya, Lisa menjelaskan jika PN Ambon dalam sidang praperadilan
yang dipimpin oleh hakim Orpa Marthina, SH akhirnya memutuskan
mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan
batal dan tidak sah tindakan termohon dalam hal ini pihak kepolisian
dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka berdasarkan surat keterangan
nomor: S. Tap/52/ X/ RES. 1. 14 /2024/Ditreskrimum, Tanggal 10 Oktober
2024, dalam dugaan tindak pidana yang diancam dalam pasal 310 KUHP.
Disamping
itu hakim juga dalam putusannya memerintahkan termohon untuk
menghentikan penyidikan atas dugaan tindak pidana yang disangkakan
terhadap diri pemohon sesuai Surat perintah penyidikan nomor: SP.
Sidik/74.a/VII/RES.1.14/2023 Ditreskrimum, tanggal 21 Agustus 2023.
Selanjutnya
juga memutuskan dan menyatakan batal dan tidak sah seluruh surat-surat
atau keputusan yang dikeluarkan lebih lanjut yang berkenaan dengan
Penetapan Pemohon sebagai tersangka.
Dan yang menariknya, hakim
memerintahkan Kepolisian untuk seger memulihkan hak pemohon dalam
kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Di bagian akhir putusannya hakim pun membebankan kepada termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Nihil.
Sementara
kepada wartawan Liza mengatakan kasus yang berakhir dengan Praperadilan
Polisi itu bermula dari adanya laporan warga Batu Gajah yang diberikan
ijin dari dirinya untuk membangun rumah akan tetapi kemudian dicegat
oleh Barbara J. Imelda Alfons/Saiya sehingga terjadilah keributan yang
kemudian oleh pihak Imelda melaporkannya ke Polda Maluku dan berakibat
termohon ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu di tempat
yang sama Rycko Weyner Alfons, saudara tertua Liza mengatakan terkait
dengan putusan perkara Nomor 16/Pid.Pra/2024/PN Ambon atau pidana
pencemaran nama baik, dirinya mengakui memang yang diuji adalah
prosedur-prosedur yang dilakukan oleh Kepolisian dalam hal ini penyidik
Polda Maluku sehingga itu dibawa ke rana praperadilan karena pihaknya,
khususnya Liza Meykeline itu tidak puas dengan penetapan dirinya sebagai
tersangka.
"Karena menurut kami itu ada hal-hal yang perlu dikoreksi.
Sistem
praperadilan ini kan sistem koreksi terhadap pekerjaannya penyidik
kepolisian."ujarnya sambil menambahkan sesuai dengan
pertimbangan-pertimbangan hukum dalam sidang tersebut itu murni terkait
dengan prosedur hukum yang dilakukan oleh penyidik Polda Maluku, dimana
banyak hal yang dipertimbangkan oleh majelis hakim, di antaranya terkait
dengan waktu pemeriksaan saksi ahli yang juga tidak sesuai dengan surat
undangan trus juga tentang penetapan pasal pelanggaran tetapi tidak ada
ayat-ayatnya, seperti pasal 310 KUHP itu dimana terdapat ayat 1, 2 dan
3. Nah penetapan tersangka kepada Liza itu tidak disertai ayat sehingga
pembelahan diri terhadap seorang tersangka itu sebenarnya jadi kabur
karena tidak diketahui ia melakukan kesalahan apa sebenarnya.
Menurut Rycko inti daripada putusan praperadilan itu adalah hakim mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Lisa terkait dengan prosedur hukum yang dilakukan oleh pihak Kepolisian dan hasil daripada putusan itu hakim mengabulkan untuk seluruhnya.(CMe)