Kapendam XV/ Pattimura, Diminta, Jangan Salah Tafsir Hukum Positif
CM, AMBON
Menyusul klarifikasi berita dugaan kekerasan yang dilakukan oleh salah seorang Perwira Menengah (Pamen) di lingkungan Kodam XV/Pattimura, berpangkal Kolonel terhadap Stella Reawaru/Tambunan yang merupakan koordinator Masyarakat Yang Mendiami Tanah OSM, Milik Keluarga Alfons pada tanggal, 21/11/2024, kuasa hukum keluarga Alfons pemilik lahan OSM yang merupakan bagian dari Dusun Dati Kudamati, Mourits Latumeten mengatakan, berdasarkan putusan pengadilan maka kodam tidak memiliki hak apapun atas tanah OSM, demikian halnya kodam tidak memiliki aset di OSM karena dia tidak bisa membuktikan secara hukum di Pengadilan.
Demikian antara lain penegasan Latumeten kepada wartawan di ambon, Senin 25/11/2024.
Dikatakan, yang pertama yang harus dilihat adalah adanya keputusan Pengadilan Negeri (PN) Ambon maupun Pengadilan Tinggi (PT) Maluku, khusus untuk putusan 54, pada saat itu di antara pihak-pihak yang berperkara terdapat Kodam XVI/Pattimura sekarang Kodam XV/Pattimura sebagai tergugat sedangkan para penghuni di lokasi OSM selaku penggugat dimana dalam perkara tersebut keluarga Alfons melakukan gugatan intervensi dan dalam perkara tersebut juga ternyata pihak Kodam melakukan rekonvensi atau gugatan balik dengan dasar bahwa di OSM ada asetnya Kodam Pattimura, Namun dalam perkara tersebut keluarlah putusan Pengadilan yang menolak rekonvensi penggugat dan juga tidak menerima gugatan Intervensi.
"Jadi terhadap Keputusan tersebut, yang ada konvensi, rekonvensi penggugat dan tergugat rekonvensi ditolak maka dengan jelas bahwa Kodam tidak mempunyai hak apapun atas tanah OSM."ujarnya sambil menambahkan bahwa asetpun juga bukan milik Kodam.
"Aset pun bukan karena nda bisa dibuktikan, gugatan ditolak artinya dia tidak bisa membuktikan kepemilikannya."papar Latumeten.
Ia pun lantas melanjutkan seraya mengatakan oleh karena itu, kalau pun ada hal demikian bagusnya pihak Kodam mengkonfirmasi terlebih dulu dengan warga setempat dan atau dengan pihak tuan tanah, dalam hal ini keluarga Alfons. Karena dengan putusan yang bersifat "NO" itu yang harus berhak adalah tuan tanah apalagi ada pelepasan yang ada hak-hak pakai yang diberikan dan didapat dari Alfons. Oleh sebab itu jika sekarang ada klem lagi dari pihak Kodam maka harus dipertanyakan karena isi dari putusan 54 itu pihak Kodam kan cabut berkasnya maka Kodam harus tunduk pada putusan 54, (Res judicata pro veritate habetur) dimana putusan itu benar dan harus dihormati oleh semua pihak. Dan oleh karena itu menurut Latumeten pihak Kodam janganlah asal main turun saja tetapi harus mengkonfirmasi lebih dulu karena berdasarkan putusan itu Kodam tidak punya apa-apa.
Sementara itu sebagaimana diberitakan di beberapa media di kota ini beberapa waktu lalu tentang klarifikasi yang dilakukan oleh Kapendam XV/Pattimura bahwa peristiwa kekerasan yang terjadi di OSM terhadap seorang perempuan oleh oknum TNI berpangkat Kolonel sangatlah disayangkan oleh banyak pihak mengingat tindakan tersebut bisa terjadi akibat gagal pahamnya hukum dari Panglima TNI yang memerintahkan stafnya melakukan pelanggaran hukum namun setelah kebakaran jenggot dengan sangat naif sang Kapendam dalam rilisnya mengatakan masalah OSM tidak ada masalah apa-apa.
Publik lantas bertanya-tanya bagaimana kalau isteri Kapendam disikut dan dibentak oleh laki-laki lain secara kasar dan sengaja di depan publik apakah corongnya pangdam itu tinggal diam saja? Dan juga merelakan sang isteri dikasari seperti itu ?.
Lepas dari pertanyaan publik tentang rilis sang Kapendam, kasus tanah OSM juga menjadi perhatian salah satu mantan Ketua PWI Maluku, Max Aponno yang juga angkat bicara sambil mengatakan. Sepanjang sepengetahuannya, kasus ini (tanah OSM,red) sudah pernah di pengadilan di zaman gubernur Karel Albert Ralahalu..dan Kodam XVI/Pattimura (sekarang Kodam XV/Pattimura kalah. "Pa Alberth sebagai anggota militer juga mengakui kalau OSM itu bukan asrama militer. OSM artinya Oplaiding School Marine..
Jadi itu punya perhubungan laut di zaman Belanda."ujarnya sambil menambahkan
Waktu TNI menduduki Ambon maka mereka menempati OSM dan mereka jadikan asrama TNI. Jadi itu bukan punya TNI. Aponno menegaskan Jadi sebagai lembaga negara seharusnya TNI harus tunduk dan taat kepada Hukum yaitu putusan Pengadilan yang menyatakan itu bukan milik TNI AD. Menurut pensiunan Sipil Korem ini, kalau tidak taat pada hukum ini namanya bar-baran serba unjuk kuasa.
Sayangnya wartawan tidak bisa melakukan konfirmasi karena Kasi Pendam XV/Pattimura telah mengusir wartawan dari Lingkungan group Kodam XV/Pattimura, tempat selama ini menjadi media konfirmasi dan komunikasi antar media dan Kodam XV/Pattimura.(CMe)