Jozias Alfons Tegaskan Baik Obeth Nego maupun Imelda Tak Miliki Hak Atas Warisan Mendiang Jozias


CM, AMBON
 

Paskah Rapat Dengar Pendapat (RDP) jilid 2 antara keturunan Jacobus Abner Alfons, (Evans Reynold Alfons cs dan Barbara Jacqueline Imelda Alfons Saiya, penerima kuasa dari Obeth Nego Alfons paskah laporan warga Batu Gantung Goga yang mendiami dusun Dati Batusombajang atas keresahannya terkait dugaan pungli yang berlebel sosialisasi dan pemetaan, kepada wartawan di Ambon,Jozias Alfons,SH, cucu Jacobus Abner Alfons, keturunan lurus Jozias Alfons, pemilik 20 dusun Dati di negeri Urimessing mengatakan terkait dengan bukti surat yang dipegang oleh Obeth Nego Alfons (ONA) surat keterangan ahli waris tanggal, 22 Juni tahun 1983 dan juga surat kuasa 23 Juni 1983 itu merupakan dua surat yang sudah pernah diuji dalam sebuah perkara perdata di Pengadilan Negeri Ambon yang mana kedua surat tersebut telah gugur oleh sebab itu pihaknya merasa bahwa tindakan yang dilakukan oleh Barbara Jaqualine Imelda Alfons/Saiya dan Obeth Nego Alfons untuk melakukan berbagai kegiatan dengan menggunakan kedua surat itu merupakan upaya untuk mengelabui masyarakat.

Oleh sebab itu Jozias menyebutkan tindakan seperti ini sangatlah disayangkan karena dapat merugikan pihaknya secara pribadi maupun merugikan masyarakat yang mendiami 20 potong Dusun Dati.

"Kami mendengar banyak keluhan, ada juga bahasa-bahasa seolah-olah ada pemerasan yang disertai dengan ancaman dan lain-lain. oleh sebab itu kami meminta agar tindakan-tindakan seperti ini dapat diperhatikan oleh aparat penegak hukum supaya jangan ada praktek yang dapat merugikan orang lain."ujarnya.

Selanjutnya,  menurut Jozias yang juga merupakan anak pertama dari Evans Reynold Alfons ini lebih jauh menjelaskan bahwa kedudukan dari Obat Nego Alfons adalah keturunan yang tidak berhak atas 20 potong Dati yang merupakan warisan dari Jozias Alfons dan keturunannya. Oleh sebab itu yang mempertanyakan bagaimana mungkin orang yang tidak berhak atas dusun-dusun Dati itu dapat memberikan kuasa kepada orang lain seperti Barbara Imelda Jaqualine Alfons/Saiya ?.

Bahkan menurut Jozias, Barbara Imelda Jaqualine Alfons/Saiya  pun bukan saja tidak merupakan ahli waris yang sah tetapi lebih dari itu ia merupakan anak hasil perzinahan.

"Dan anak perizinan ini bukan saya yang mengatakan tetapi ada dalam putusan pengadilan yang sudah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Ambon sehingga  dinyatakan sebagai keturunan yang tidak berhak terhadap 20  dusun Dati. Apalagi dia sebagai seorang perempuan dia sudah menikah, dia sudah keluar dan juga dia harus menuntut hak warisnya suaminya. Lagi pula kalau kita tanyakan emailnya ini punya bapak siapa dia harus bisa menjawab sehingga ia harus meminta hak warisnya dari orang tuanya.

Cucu laki-laki dari Jacobus Abner Alfons ini bahkan lebih jauh mengatakan sebagaimana Imelda maka Josina Magdalena Alfons, Ibu dari Imelda yang juga telah menikah dengan Joel Papilaya maka sudah sepantasnya harus menuntut hak warisnya dari suaminya bukan datang dan menuntut hak warisnya dari keluarga Alfons, keturunan dari Jozias Alfons almarhum.(CMe)