Hormat pada Hukum, Pentingnya Dasar Legal dalam Setiap Klaim Kepemilikan
CM, AMBON
Melalui Rilis Yang dikirim pada media ini Kamis, 21 November 2024. Rykco Weynner Alfons Mengatakan dalam diskusi terkait sengketa kepemilikan tanah, Rycko Weynner Alfons menegaskan pentingnya menjadikan hukum sebagai landasan utama dalam setiap pernyataan atau klaim yang diajukan oleh pihak manapun. Hal ini merujuk pada klaim yang disampaikan oleh Obet Nego mengenai kepemilikan tanah, hak waris, dan dokumen terkait yang dinilai tidak memiliki dasar hukum.
Menurut Rycko, hingga saat ini, tidak ada satu pun putusan pengadilan yang mendukung klaim Obet Nego. Oleh karena itu, pernyataan atau informasi yang disampaikan tanpa landasan hukum yang jelas dapat dianggap sebagai bentuk pembohongan publik dan tindakan melawan hukum.
"Kepatuhan terhadap hukum, terutama putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), adalah kewajiban kita semua. Tidak ada putusan pengadilan lain yang membatalkan keputusan yang berlaku saat ini, sehingga kita semua, termasuk Obet Nego, harus menghormati dan mematuhinya," ujar Rycko Weynner Alfons.
Rycko juga mengingatkan bahwa setiap tindakan atau klaim yang tidak didukung oleh putusan pengadilan dapat menciptakan ketidakpastian hukum dan merugikan pihak-pihak terkait. Oleh karena itu, ia mengajak semua pihak untuk mengedepankan prinsip keadilan dan hukum dalam menyelesaikan setiap permasalahan.
"Penting bagi kita semua untuk memahami bahwa hukum adalah landasan keadilan. Klaim tanpa dasar hukum bukan hanya merugikan pihak lain, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum yang berlaku," tambahnya.
Berita ini sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap klaim harus dilandasi dengan bukti hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Kejujuran, transparansi, dan kepatuhan terhadap hukum adalah kunci utama dalam menciptakan keadilan bagi semua pihak.(CMe)