Hakim Ketua Dan Hakim Anggota Pada PN Ambon Berhasil Lakukan Rektorative Justuce (RJ) Diruang Sidang
CM, AMBON
Dalam fakta persidangan Perkara No 70/Pid.B/2024/PN Amb yang dipimpin oleh Hakim Ketua Martha Maitimu, SH dengan dua Hakim Anggota Lutfi Alzagladi, SH dan Dedi Sausilawane, SH Hakim penganti Hakim Iqbal Albanna S.H, M.H.sedangkan Panitera yang bertugas adalah Zulfikar Latukau, SH.
Sidang digelar di salah satu ruang sidang PN Ambon, pada hari Kamis 14/11/24.
Adapun tujuan RJ adalah untuk menciptakan keadilan dan mengembalikan pola hubungan yang baik dalam masyarakat. RJ tidak bertujuan untuk menghapus pertanggungjawaban pidana atau menghentikan perkara.
Fakta persidangan, setelah terlapor dan pelapor saling memaafkan Hakim Ketua, mengatakan sidang hari ini ditutup dan akan dilanjutkan hari senin mendatang.
Dalam formasi detail perkara PN Ambon antara lain Perkara Nomor 70/Pi.B/2024/PN Amb. Terdapat tiga nama Penuntut Umum dan salah satunya adalah Jaksa Lilian Heluth, SH yang hadir dalam persidangan. Terdakwa ML hadir bersama Pengacaranya.
Fakta persidangan perkara No.70/Pi.B/2024/PN Ambon diawali dengan menghadirkan terdakwa setelah itu terdakwa dimintakan untuk duduk disebelah pengacaranya.
Selanjutnya, Hakim Ketua meminta Penuntut Umum hadirkan saksi diantaranya saksi korban dan saksi lainnya. salah satu saksi adalah suami terdakwa.
Proses persidangan dimulai dengan bersumpah berdasarkan keyakinan masing-masing, setelah itu Hakim Ketua Ibu Martha menanyakan Penuntut Umum dan Pengacara " apakah mau bersaksi bersama-sama atau satu-satu ?" Pengacara memohon satu persatu saksi dihadirkan.
Saksi Korban" Saat ditanya Hakim, Penuntut Umum tetap mempertahankan bahwa korban dipukul pakai sibur (gayung air) kena muka dan mengeluarkan darah dan juga ada goresan berdasarkan visum dokter, namun uniknya dijawab bahwa sibur atau alat yang digunakan untuk memukul tidak pecah.
Terdakwa" saat di tanya apakah menerima tuduhan pelapor ? dengan tegas tidak menerima tuduhan tersebut menurut terdakwa karena suaminya dipukul pakai batu jadi terdakwa langsung menyiram pelapor pakai air cuci piring bahkan terdakwa di lempar pake batang keladi dan pisau oleh Pelapor.
Namun, Hakim-hakim dengan bijaksana memberi pengarahan hidup damai antara sesama tetangga apalagi kedua ibu sudah langsia dan akhirnya secara sadar kedua ibu saling memaafkan maka terjadilah Retorative Justuce (RJ) di ruang sidang PN Ambon pada hari Kamis, 14/11/2024.
Dengan harapan kedua Ibu hidup dalam sukacita dihari tua,saling menyapa antara sesama tetangga. persidangan akhirnya ditutup dan dilanjutkan senin depan.(CMe)