Fakta Baru,Terungkap Diduga Kebohongan Saksi Adolof di Persidangan
CM,AMBON
Terungkap diduga Kebohongan saksi Adolof sang menantu alias oknum pengacara pada hari Kamis,14 November 2024 dalam Perkara No 307/Pi.B/2024/PN Ambon. Dengan terdakwa ML dan korban ON keduanya warga OSM,.
Fakta Persidangan, Kamis,14 November 2024 di depan para Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan PH pelaku dan juga peserta sidang lainnya, saksi yang juga berstatus selaku pengacara ini saat menjawab salah satu pertanyaan dari JPU soal apakah ia berada di tempat kejadian?
"Adolof " mengatakan jam 8 pagi ia berangkat kerja, kemudian jam 10 pagi ia masih sempat pulang dan melihat kondisi mama nona masi baik, namun sekitar jam 1 siang dirinya ditelpon oleh Istrinya dan langsung pulang ke rumah. Setelah tiba di rumah saat melihat kondisi mertuanya ia memutuskan untuk langsung mengantarkannya ke Polresta P. Ambon dan Pp. Lease tanpa bertanya-tanya terlebih dulu. Nanti, setelah di Polres baru mengetahui penyebabnya.
Sementara itu seperti yang dilansir media ini terkait RJ, yang artinya bukan berarti sidang dihentikan maka hari Senin,18 November 2024, PN kembali menggelar Sidang lanjutan Perkara No 307/Pi.B/2024/PN Ambon yang dilaksanakan kembali di ruang sidang Kartika PN Ambon dengan Majelis Hakim yang diketuai Martha Maitimu, SH ( Hakim yang sama pada saat sidang pertama ) dan didampingi Hakim Anggota 1. Lutfi Alzagladi, SH dan Hakim Anggota 2. Iqbal Albanna,SH,MH.
Penuntut Umum, Jaksa Lilian Heluth,SH.Serta hadir pula dua (2) orang PH terdakwa.
Pada persidangan lanjutan ini, JPU menghadirkan saksi "Jondri" salah seorang Anggota TNI dari Kodam XV/Pattimura yang kebetulan adalah keponakan Korban.
Selanjutnya, Jondri menjawab setiap pertanyaan JPU dengan tegas dan lantang, meskipun nampak agak ragu saat menyebut tanggal kejadian.
Selanjutnya, saat ditanya oleh PH terdakwa, terkait kapan kehadirannya di TKT, saksi Jondri mengatakan ia datang ke TKP karena diberitahu. "Saya ke sana dikasih tau ibu zus kalau ada bakalae di sana, di rumah mama nona, langsung saya datang ke sana."
PH : Saudara datang jam berapa ?.
Jondri : Saya datang siang sekitar jam 1.
PH : Saudara
tiba ada siapa di sana ?
Jondri : ada Olof dan Istrinya.
PH : Olof ada di mana ? apakah di atas meja ?
Jondri " ya, Olof di atas meja," Ungkapnya.
Usai saksi Jondri memberikan keterangan. Hakim Ketua pun bertanya kepada terdakwa.
Apakah menerima keterangan saksi?.
Terdakwa
menjawab tidak menerima keterangan saksi soal banyak orang yang berada di TKP karena sejatinya yang berada di TKP pada tanggal 12 Februari itu hanya tiga orang dan tidak ada siapa-siapa.
Hakim Ketua pun kemudian menutup sidang dengan mengetuk palu dan mengumumkan sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi pelaku.
Sementara itu menjawab pertanyaan wartawan di luar ruangan sidang tentang mengapa dirinya tetap mempertahankan jika kejadian antara dirinya dan ON, tetangganya itu berlangsung pada tanggal 12 dan bukan tanggal 13, ML mengatakan kejadian itu terjadi pada tanggal, 12 Pebruari 2024. dimana hanya ada 3 orang di saat itu.
"Memang saat itu hanya ada 3 orang, Beta, Bapa Ucu dan Ibu Ona. Tidak ada siapa-siapa, nanti esoknya tanggal 13 baru ada banyak termaksud Pa RT,."tutupnya.
Di saat yang sama Pengacara ML, Mourits (Ris) Latumeten saat ditanya Wartawan media ini, terkait Jawaban Jondri yang menjawab ada Sibur di atas meja cuci piring dan difoto olehnya tetapi juga ada Adolof yang berdiri di atas meja, Pengacara Ris mengatakan,semua kesaksian dari saksi-saksi sangat sarat kebohongan, merekayasa. seakan-akan mereka ada di tanggal tersebut. " Kita tunggu sidang selanjutnya," Ujarnya. (CMe)