Evans Reynold Alfons Tegaskan Kepastian Hukum, Barbara Jequaline Imelda Alfons dan Obeth Nego Alfons Diwajibkan Hormati Putusan Pengadilan
CM, AMBON
Melalui Rilies yang di kirim Evans Alfons pada tanggal, 6 November 2024. Mengatakan Evans Reynold Alfons melalui kuasa dan kakaknya menegaskan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Ambon bahwa Barbara Jequaline Imelda Alfons dan Obeth Nego Alfons tidak diakui sebagai ahli waris Jozias Alfons. Status tersebut telah dinyatakan dengan jelas melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Evans Reynold Alfons menjelaskan bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ambon No. 161/Pdt.G/2021/PN.Amb, yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Ambon melalui putusan No. 18/PDT/2022/PT.AMB dan ditetapkan secara final oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui putusan No. 5000.K/PDT/2022, kepemilikan 20 dusun Dati di Negeri Urimessing sah dimiliki oleh ahli waris Jozias Alfons, termasuk dirinya. Putusan ini telah mengesahkan status hukum dan kepemilikan ahli waris yang sah, dan menegaskan bahwa Barbara Jequaline Imelda Alfons dan Obeth Nego Alfons bukan bagian dari ahli waris Jozias Alfons.
"Dengan adanya putusan pengadilan yang inkrah ini, Barbara Jequaline Imelda Alfons dan Obeth Nego Alfons diwajibkan untuk menghormati dan menghargai putusan hukum. Segala bentuk penagihan atau klaim kepemilikan dari pihak yang tidak diakui sebagai ahli waris tidak dapat dibenarkan dan merupakan tindakan melawan hukum," tegas perwakilan Evans Reynold Alfons dalam forum tersebut.
Evans Reynold Alfons meminta semua pihak, termasuk masyarakat, untuk mengacu pada putusan hukum yang telah berkekuatan tetap demi menjaga kepastian hukum dan ketertiban di wilayah Batu Gantung Goga. Ia menambahkan bahwa pihaknya siap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memastikan bahwa putusan tersebut dihormati dan tidak ada upaya-upaya yang merugikan masyarakat atau menciptakan ketidakpastian hukum.
Dengan demikian, ia berharap semua pihak yang terlibat, termasuk Barbara Jequaline Imelda Alfons dan Obeth Nego Alfons, dapat mematuhi putusan tersebut dan menghentikan segala bentuk tindakan yang dapat memperkeruh keadaan atau bertentangan dengan hukum yang telah ditetapkan,.(CMe)