Anak Buah Murad Ismail, Patrick Papilaya Divonis Satu Tahun Tiga Bulan Penjara
CM, AMBON
Patrick Papilaya, anak buah Murad Ismail dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Ambon, dalam kasus penghinaan dan pencemaran nama baik Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun melalui akun Tiktok @patrickpapilaya.
Anak buah dari Calon Gubernur Maluku, Murad Ismail itu akhirnya divonis dengan hukuman penjara selama satu tahun tiga bulan, dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Harris Tewa, di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (11/11/2024).
Selain vonis penjara, terdakwa yang juga merupakan bekas pegawai honorer di Biro Umum Setda Maluku itu, dikenai pembayaran biaya denda 5 Juta rupiah, subsider empat bulan kurungan.
Adapun. Kepastian tentang vonis terdakwa Patrick Papilaya oleh Hakim Pengadilan Negeri Ambon, diakui oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Maluku Ardy, S.H.,M.H.
"Tadi siang sudah putusan terdakwa 1 tahun penjara. Barang bukti HP dirampas oleh negara, barang bukti lainnya dirampas untuk dimusnakan,"ujar Ardy.
Menurutnya, dari hasil putusan tersebut, jaksa maupun kuasa hukum terdakwa diberikan waktu tujuh hari untuk pikir, apakah menerima atau banding.
Namun jika tidak ada tindaklanjutnya berupa banding atau upaya hukum lanjutannya, maka terdakwa Patrick Papilaya akan langsung dieksekusi ke Lapas kelas II Ambon untuk meringkuk serta menjalani hukumannya.
"Waktu pikir" ada tujuh hari. Itu sikap kedua belah pihak apakah banding, atau terima. Jadi nanti tergantung kalau sudah bermuatan hukum tetap kita akan eksekusi,"tegasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Chrisnanimory Patrick Papilaya, dituntut pidana penjara 1 tahun 2 bulan, dan dan denda sebesar Rp, 5 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan.
Menarik bahwa dalam tuntutannya JPU menilai Patrick, anak buah Murad Ismail itu secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan secara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan, pencemaran nama baik. Sebagaimana Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(CMe)