Pemkot Ambon Larang Keras Penagihan di Dati Batu Sombajang, Obet Nego Alfons dan Barbara Imelda Alfons Kehilangan Hak Eksekusi, PN Ambon Menanti
CM, AMBON
Konflik seputar penagihan dan kepemilikan tanah Dati Batu Sombajang kembali memanas.
Pemerintah Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, telah mengeluarkan surat resmi yang menghimbau para ketua RT/RW di wilayah RW 001 untuk menolak segala bentuk penagihan di wilayah tersebut. Langkah ini menyusul surat masuk dari Evans Reynold Alfons, yang meminta agar segala aktivitas penagihan dihentikan sampai tercapai kesepakatan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Ambon dan pihak terkait.
Situasi ini semakin pelik setelah mencuatnya fakta hukum bahwa Obet Nego Alfons dan Barbara Jacqueline Imelda Alfons dinyatakan tidak memiliki hak atas tanah Dati Batu Sombajang.
Hal ini diperkuat dengan serangkaian putusan pengadilan, yakni Putusan Pengadilan Negeri Ambon No. 161/Pdt.G/2021/PN.Amb, yang dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Ambon No. 18/PDT/2022/PT.AMB, dan ditegaskan secara final oleh Mahkamah Agung RI dengan Putusan No. 5000.K/PDT/2022. Putusan tersebut memastikan bahwa kedua pihak tersebut tidak berhak atas tanah tersebut dan seluruh proses kepemilikan sah berada di tangan Evans Reynold Alfons dan ahli waris sah lainnya.
Saat ini, proses eksekusi atas tanah tersebut tengah menunggu jadwal resmi dari Pengadilan Negeri Ambon. Pemerintah kelurahan meminta seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan sepihak yang dapat memicu konflik. "Setiap bentuk penagihan harus dihentikan sampai ada keputusan bersama melalui mekanisme RDP," tegas Lurah Kudamati Aprialdo Djitubun, S.STP, M.Tr.IP dalam surat resminya.
Warga di wilayah tersebut kini dilanda ketegangan, menanti dengan cemas proses eksekusi yang akan menentukan masa depan hak atas tanah di Dati Batu Sombajang. Beberapa tokoh masyarakat menyambut langkah ini sebagai bentuk penghormatan terhadap hukum dan mencegah konflik terbuka.
Sementara lainnya merasa bahwa proses tersebut hanya memperpanjang ketidakpastian.
Apakah mediasi dan eksekusi mendatang akan menjadi solusi final atau justru membuka babak baru dalam perseteruan ini ?.
Semua mata kini mtertuju pada Pengadilan Negeri Ambon dan DPRD Kota Ambon. (CMe)