BPN Kota Ambon Diminta Panggil Owner Perumahan Aimar Yang Diduga Lakukan Penyerobotan Terhadap Lahan Milik Kel.Maaruf Tutupoho


CM, AMBON 

Kuasa Hukum Kel.Fauzia Tutupoho SE, M.Si, ahli waris atas sebidang tanah yang terletak di desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau dekat tempat Pemakaman Umum kebun Cengkeh, berdekatan dengan perumahan PT. Jakarta Baru, Mourits Latumeten, SH, mengatakan berdasarkan GS yang dimiliki oleh keluarga keturunan almarhum Maaruf Tutupoho bernomor 662/GS 1991 desa Batu Merah seluas 1.292 meter persegi itu memang lahan kosong lalu sebagian lahan lagi ada beberapa meter dan ada pula sebidang tanah lainnya yang sementara dikuasai oleh KBBMT yakni keluarga Besar Maluku Tenggara saat terjadi kerusuhan Maluku dan sebidang tanah yang lainnya lagi sementara diserobot oleh salah satu owner yang di atasnya dibangun kurang lebih 10 rumah sebagai perumahan yang disewakan.

Menurutnya, pernah ahli waris telah menegurnya akan tetapi tidak diindahkan oleh sang owner. "Jadi kurang lebih itu ada sekitar 10 unit perumahan Aimar yang masuk di lahan mereka."ujarnya sembari menambahkan disamping 10 unit rumah yang merupakan bagian dari bangunan-bangunan milik Perumahan Aimar dengan ownernya Sdr. Riyad Seban Attamimi dan ada pula sejumlah rumah lain yang dibangun dan didiami oleh person-person tertentu seperti Sda. Budi dan sda. Bahar yang juga diduga masuk dalam lahan kliennya

Kepada wartawan, Latumeten mengatakan yang patut disayangkan adalah kasus ini sudah bergulir sampai di Badan Pertanahan Kota Ambon, bahkan keberatan yang dilakukannya sudah sebanyak 2 kali terkait dengan keberadaan 10 unit Perumahan Aimar di atas lahan milik Kel. almarhum Maaruf / Tutupoho yakni Kel. Fauziah dan ahli waris lainnya/ namun pihak pertanahan tidak pernah menindaklanjuti keberatan tersebut.

Disebutkan, khusus untuk Attamimi sendiri pernah menjawab somasi yang diajukannya dan pihaknya menduga pihak yang menyerobot tanah milik Maaruf Tutupoho almarhum ini memperoleh dengan cara membeli dari Jakarta Baru, sedangkan lahan ini jelas milik daripada almarhum Maaruf Tutupoho.

Latumeten juga menjelaskan jika pada saat dilakukan pengembalian batas oleh Badan Pertanahan di saat itu menurut Badan Pertanahan perumahan Aimar itu masuk dalam lahan milik keluarga Tutupoho.

Latumeten mengatakan dirinya menyesalkan sikap dari Badan Pertanahan dan Owner yang menurutnya tidak ada itikad baik dari mereka.

Menurutnya, seharusnya Badan Pertanahan memanggil kedua belah pihak untuk duduk semeja dan melihat alas hak yang dimiliki oleh kedua belah pihak.

"Kan bisa ketahuan itu, mana kepemilikan dasarnya apa ? Karena dengan cara itu maka Pertanahan bisa objektif."sebut Latumeten seraya menambahkan bahwa lahan tersebut berstatus HGB.

Menurutnya, selaku kuasa hukum dirinya sudah mengetahui itu akan tetapi mestinya pihak Pertanahan dapat menyelesaikan. Karena disinyalir masalah agraria itu selalu ada tumpang tindih. Oleh sebab itu Pertanahan harus mendudukannya sesuai bukti-bukti kepemilikan sehingga jika tidak sesuai maka upaya hukum bisa dilakukan.(CMe)