22 Pemerintah Negeri dan Kepala Desa Serta 30 Anggota Saniri BPD Dikukuhkan, Diperpanjang Masa Jabatan Oleh PJ. Wali Kota Ambon

 


CM, AMBON 

PJ. Wali Kota Ambon, Dominggus N.Kaya, S.Sos, M.Si dalam sambutanya mengatakan proses pengurusan perpanjangan masa jabatan Pemerintahan Negeri, Kepala Desa, Anggota Saniri Negeri dan Anggota Badan Pemusywaratan Desa adalah amanat Undang-undang tentang desa, ini juga dipertegas dengan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.4.4/26266/SJ Tanggal 5 Juni  2024.

Tentang penegasan ketentuan perubahan pasal peralihan terkait Kepala desa dan badan permusyawaratan desa.  Hal ini disampaikan Kaya dalam sambutanya di lantai II, ruangan MCM. Rabu, 23/10/24.

Dikatakan Oleh sebab itu maka, para Kepala Pemerintah Negeri, Kepala Desa, Anggota Saniri Negeri, Anggota Badan Pemusyawaratan Desa defenitif dalam wilayah kota Ambon memperoleh penambahan/perpanjangan masa jabatan sebanyak 2 (dua) tahun dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun, Misalnya Raja Leahari dengan masa jabatan semula  2020-2026, maka diperpanjang 2 (dua) tahun menjadi 2020-2028.

Selanjutnya, Kaya menegaskan dalam menyelenggarakan pemerintahan di Kota Ambon, Pemerintah Kota Ambon selalu mengedepankan prinsip normatif, ketelitian dan kehati-hatian terhadap setiap proses pengambilan suatu kebijakan atau keputusan termaksud dalam hal memperpanjang masa jabatan ini.

Koordinasi dan Konsultasi yang komprehensif dilakukan terus menerus sehingga kita tiba.pada keputusan untuk melakukan pengukuhan perpanjang masa jabatan dihari ini.

Ditambahkan, Berdasarkan data Pemerintah Kota Ambon, masih terdapat 6 (enam) Negeri yang belum memiliki Raja dan/atau Kepala Pemerintah Negeri Definitif yaitu Negeri Amahusu, Seilale, Hati e Besar, Rumah Tiga, Tawiri dan Passo. Seiring perjalanan waktu 1(satu) Orang Raja meninggal dunia yaitu Raja Negeri Urimessing (BPK Johanis Tisera) sehingga saat ini Total  7  (tujuh) Negeri mengalami kekosongan kepemimpinan definitif.

Menindak lanjuti hal tersebut Pemerintah Kota telah membentuk tim pendampingan dan fasilitasi percepatan pelantikan kepala pemerintahan negeri defenitif dengan tugas prioritas adalah mengupayakan hadirnya Raja dan/ atau Kepala  Pemerintah Negeri defenitif pada 7 (tujuh) Negeri dimaksud.

Kaya berharap, para pihak dimasing-masing Negeri dapat lebih komunikatif, kooperatif dan berfikir Konstruktif dalam upaya bersama Pemerintah Kota Ambon menghadirkan pimpinan defenitif.

Adapun, 6 poin yang di sampaikan PJ Wali Kota Ambon sebagai bekal dan harapan Kepada Raja, Kepala desa, Anggota Sarini, DPD yang baru dilantik, antara lain : pada poin ke 6 (enam) Terkait dengan pilkada serentak tanggal 27 November 2024, Kaya tidak bosan- bosan ingin menegaskan Saudara-saudara untuk menjaga sikat netral dan tidak melakukan Politik praktis,peringatan ini sudah disampaikan berulang kali dan dalam sejumlah pertemuan oleh karena itu, kelalaian saudara, yang nantinya berimplikasi pada karier dan jabatan kedepan menjadi tanggung jawab masing-masing pihak,"Tutupnya,  

Selesai Pelantikan, disusul dengan penandatanganan SK di lakukan  oleh masing - masing orang yang di Lantik, serta penyerah SK secara simbolis turut hadir pada kegiatan dimaksud Forkopimda Kota Ambon.(CMe)