22 Pemerintah Negeri dan Kepala Desa Serta 30 Anggota Saniri BPD Dikukuhkan, Diperpanjang Masa Jabatan Oleh PJ. Wali Kota Ambon
CM, AMBON
PJ. Wali Kota Ambon, Dominggus N.Kaya, S.Sos, M.Si dalam sambutanya mengatakan proses pengurusan perpanjangan masa jabatan Pemerintahan Negeri, Kepala Desa, Anggota Saniri Negeri dan Anggota Badan Pemusywaratan Desa adalah amanat Undang-undang tentang desa, ini juga dipertegas dengan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.4.4/26266/SJ Tanggal 5 Juni 2024.
Tentang
penegasan ketentuan perubahan pasal peralihan terkait Kepala desa dan
badan permusyawaratan desa. Hal ini disampaikan Kaya dalam sambutanya
di lantai II, ruangan MCM. Rabu, 23/10/24.
Dikatakan Oleh sebab
itu maka, para Kepala Pemerintah Negeri, Kepala Desa, Anggota Saniri
Negeri, Anggota Badan Pemusyawaratan Desa defenitif dalam wilayah kota
Ambon memperoleh penambahan/perpanjangan masa jabatan sebanyak 2 (dua)
tahun dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun, Misalnya Raja Leahari dengan
masa jabatan semula 2020-2026, maka diperpanjang 2 (dua) tahun menjadi
2020-2028.
Selanjutnya, Kaya menegaskan dalam menyelenggarakan
pemerintahan di Kota Ambon, Pemerintah Kota Ambon selalu mengedepankan
prinsip normatif, ketelitian dan kehati-hatian terhadap setiap proses
pengambilan suatu kebijakan atau keputusan termaksud dalam hal
memperpanjang masa jabatan ini.
Koordinasi dan Konsultasi yang
komprehensif dilakukan terus menerus sehingga kita tiba.pada keputusan
untuk melakukan pengukuhan perpanjang masa jabatan dihari ini.
Ditambahkan,
Berdasarkan data Pemerintah Kota Ambon, masih terdapat 6 (enam) Negeri
yang belum memiliki Raja dan/atau Kepala Pemerintah Negeri Definitif
yaitu Negeri Amahusu, Seilale, Hati e Besar, Rumah Tiga, Tawiri dan
Passo. Seiring perjalanan waktu 1(satu) Orang Raja meninggal dunia yaitu
Raja Negeri Urimessing (BPK Johanis Tisera) sehingga saat ini Total 7
(tujuh) Negeri mengalami kekosongan kepemimpinan definitif.
Menindak
lanjuti hal tersebut Pemerintah Kota telah membentuk tim pendampingan
dan fasilitasi percepatan pelantikan kepala pemerintahan negeri
defenitif dengan tugas prioritas adalah mengupayakan hadirnya Raja dan/
atau Kepala Pemerintah Negeri defenitif pada 7 (tujuh) Negeri dimaksud.
Kaya
berharap, para pihak dimasing-masing Negeri dapat lebih komunikatif,
kooperatif dan berfikir Konstruktif dalam upaya bersama Pemerintah Kota
Ambon menghadirkan pimpinan defenitif.
Adapun, 6 poin yang di
sampaikan PJ Wali Kota Ambon sebagai bekal dan harapan Kepada Raja,
Kepala desa, Anggota Sarini, DPD yang baru dilantik, antara lain : pada
poin ke 6 (enam) Terkait dengan pilkada serentak tanggal 27 November
2024, Kaya tidak bosan- bosan ingin menegaskan Saudara-saudara untuk
menjaga sikat netral dan tidak melakukan Politik praktis,peringatan ini
sudah disampaikan berulang kali dan dalam sejumlah pertemuan oleh karena
itu, kelalaian saudara, yang nantinya berimplikasi pada karier dan
jabatan kedepan menjadi tanggung jawab masing-masing pihak,"Tutupnya,
Selesai
Pelantikan, disusul dengan penandatanganan SK di lakukan oleh masing -
masing orang yang di Lantik, serta penyerah SK secara simbolis turut
hadir pada kegiatan dimaksud Forkopimda Kota Ambon.(CMe)