Ribuan Kayu Meranti Merah Buru Aman Berlayar ke Sumatera Utara


CM, AMBON 

Melalui Rilis Karantina Maluku, Rabu,18 September 2024 bernomor: 41/Rilis-Humas/BKHIT Maluku/2024 menyebutkan, Meranti merupakan tanaman yang tumbuh di daerah dengan iklim tropis. Di negara Indonesia yang dilewati garis khatulistiwa, jenis tanaman ini dapat ditemui dan tersebar di Pulau Kalimantan, Pulau Sumatera dan Pulau Maluku. Jenis endemik Meranti di wilayah Maluku adalah meranti merah (Shorea selanica) yang banyak terdapat di Pulau Buru dan  sebagian Pulau Seram. Kayu Meranti menjadi primadona dalam perdagangan kayu sehingga kayu dari jenis Meranti memiliki nilai ekonomis yang tinggi dan sangat terkenal. Kayu Meranti dimanfaatkan sebagai kayu pertukangan, bahan kontruksi bangunan, kusen pintu dan jendela, papan lantai, mebeler, jembatan maupun untuk membuat perahu. Komoditas unggulan Pulau Buru ini semakin diminati karena harganya lebih rendah daripada jenis kayu merbau namun dengan kualitas yang tak kalah awet serta kuat. Hal ini kemudian berbanding lurus dengan banyaknya permintaan kayu meranti dari Maluku ke  berbagai daerah. Menyadari adanya risiko pada kayu meranti sebelum dilalulintaskan ke daerah tujuan, komoditi tersebut harus dipastikan bebas dari OPTK yang dapat menimbulkan kerugian.

Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku (Karantina Maluku) Satuan Pelayanan Namlea  melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap 3.608 kubik kayu meranti dari Namrole, Kabupaten Buru. Kayu-kayu tersebut diangkut menggunakan KM. TB. MARINA 2238 menuju Deli Serdang, Sumatera Utara. Edi Karyono, Petugas Karantina Maluku dilapangan menyampaikan Karantina Maluku melakukan pemeriksaan fisik serta dokumen yang menjadi persyaratan wajib sebelum komoditi dilalulintaskan ke Deli Serdang. “Setelah kami nyatakan kayu aman dan dokumen pendukung lengkap, maka ribuan kayu ini kami lakukan sertifikasi dan kami berikan sertifikat pelepasan," kata Edi.

Di tempat terpisah, Kepala Karantina Maluku Abdur Rohman menegaskan setiap media pembawa baik Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta turunannya wajib dilengkapi Sertifikat Kesehatan yang diterbitkan oleh Karantina. " ini untuk memastikan media pembawa yang dikirimkan dalam keadaan sehat dan bebas dari penyakit Karantina,” tutup Abdur Rohman.
(CMe)