Mendagri Tegaskan Anggota DPRD Kota Ambon Utamakan Kepentingan Publik, Saat Pelantikan

 

CM, AMBON 

Menyusul pelantikan anggota DPRD Kota Ambon periode 2024-2029 yang digelar dalam satu sidang Paripurna istimewa DPRD Kota Ambon pada Rabu, 11/9/2024, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Moh. Tito Karnavian dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Penjabat Wali Kota Ambon, Dominggus N. Kaya, S.Sos.M.Si menegaskan 2 hal yang perlu diperhatikan oleh wakil rakyat di kota Ambon manise.

Disebutkan, pasal 18 ayat 3 UUD NKRI tahun 1945 telah mengatur bahwa pemerintahan daerah kabupaten dan kota memiliki dewan perwakilan rakyat daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.

Berkenaan dengan itu menurut Mendagri ada dua hal yang perlu dicermati oleh para anggota yang baru saja dilantik, yakni. Pertama, secara konseptual maupun legal formal kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari pemerintahan daerah di mana karakter daripada DPRD dalam kerangka Negara Kesatuan memiliki corak yang berbeda dengan anggota legislatif dari negara-negara federal yang menganut pemisahan negara secara absolut tinggal ke tingkat lokal atau regional. Oleh karena itu undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah meletakkan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah.

Kedua. Setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui partai politik. Hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan pemilihan kepala daerah yang memungkinkan calonnya maju melalui calon perseorangan. Kondisi ini memungkinkan kondisi di mana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik, namun demikian yang perlu digarisbawahi, kata Mendagri, bahwa sebesar apapun kepentingan partai politik asal anggota DPRD hendaknya menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan.

Mendagri juga mengingatkan bahwa dalam menjalankan tugas sebagai anggota legislatif, DPRD diawasi oleh penegak hukum serta lembaga pengawas seperti KPK, BPK, BPKP dan sebagainya.

Di kesempatan yang baik itu Mendagri juga mengingatkan kembali para anggota dewan yang dilantik akan tiga fungsi yang harus diemban oleh setiap anggota DPRD yakni yang pertama fungsi pembentukan peraturan daerah titik kedua fungsi penyusunan anggaran dan fungsi pengawasan.

Di kesempatan itu pulang Mendagri menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada seluruh masyarakat Indonesia yang telah menggunakan hak konstitusionalnya DLAM pengumuman suara pada tanggal 14 Februari 2024 yang lalu. Mendagri juga menyampaikan terima kasih kepada pihak penyelenggara yang terlibat dalam pemilu dimaksud, seperti: KPU, Bawaslu, dewan kehormatan penyelenggara pemilu, pemerintah daerah, pihak keamanan, rekan-rekan media, Pers serta seluruh masyarakat yang telah berkolaborasi, dan bekerjasama dengan segenap komponen bangsa, guna turut mensukseskan pelaksanaan pemilu dalam nuansa demokratis lancar dan damai. 

Mendagri juga menyampaikan terima kasih kepada anggota DPRD periode 2019-2024 yang telah menyelesaikan masa pengabdiannya di DPRD Kota Ambon serta tak lupa mengucapkan selamat kepada anggota DPRD Kota Ambon yang barusan dilantik.(CMe)