Lewenussa: Lalahirkan Raja definitif, Startingnya Pada Perneg
CM, AMBON
Menyusul polemik yang ada di masyarakat Amahusu terkait sudah lima periode penjabat Pemerintahan desa di negeri itu dimana sebagian masyarakat menuding jika Pemkot sengaja melanggengkan pemerintahan sementara atau penjabat pada negeri itu yang terkesan dapat menghambat pembangunan di negeri itu,
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kota Ambon, Alfian Lewenussa, S.STP., M.Si mengatakan, pemerintah Kota (Pemkot) tidak memiliki kepentingan lain di balik proses menghadirkan Raja definitif di sebuah desa atau negeri adat di Kota Ambon. Sebaliknya untuk menghadirkan Raja definitif di satu negeri adat di kota Ambon, terutama dan khusus untuk Amahusu serta sudah sampai pada tahapan telah adanya Peraturan Negeri (Perneg).
Demikian antara lain penjelasan Lewenussa kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis, 19/9/2024.
Dikatakan, peraturan negeri (Perneg) yang mengatur tentang mata rumah parentah yang berhak menjadi raja dan atau kepala pemerintahan di negeri Amahusu itu sudah ada.
"Mereka menetapkan hanya ada satu mata rumah parentah, yaitu mata rumah parentah Silooy/da Costa keturunan Boykeke."ujarnya sembari menambahkan jika menyangkut keturunan mata rumah parentah itu, Pemerintah Kota (Pemkot) sama sekali tidak intervensi. Jadi mata rumah yang mereka tetapkan itu bagian terpisahkan dan itu jadi hak asal usul dari negeri adat itu sendiri.
"Jadi yang kita evaluasi dan klarifikasi itu hanya soal pasal-pasal lain yang tidak bertentangan dengan kepentingan umum maupun peraturan yang lebih tinggi.
Jadi mengenai mata rumah parentah itu sudah ada."sambungnya.
Selanjutnya Lewenussa menjelaskan untuk melahirkan raja definitif, startingnya itu ada pada Perneg.
Menurutnya jika satu negeri adat yang sudah punya Perneg tentang mata rumah parentah maka pengisian jabatan raja dan atau kepala pemerintah negeri definitif itu sudah bisa dilakukan.
Ia menambahkan hal itu sesuai dengan amanat Perda, khusus pasal 54 Perda No. 10 tahun 2017.
Selanjutnya Lewenussa menjelaskan jika sekarang juga tahapan pengisian itu juga diatur dalam Perda no. 10 itu untuk melantik raja atau kepala Pemerintah Negeri.
Bahkan menurut Kabag tata pem, pihaknya sudah mengarahkan kepada pemerintah negeri agar jika Pernegnya sudah ada maka menetapkan tahapan-tahapannya sesuai dengan amanat Perda yang mana Saniri Negeri sudah harus bersama-sama dengan pejabat pemerintah negeri mengangkat kepala mata rumah parentah. Dimana secara teknisnya Saniri memfasilitasinya dan penjabat Pemerintah negeri mengeluarkan SK.
Lewenussa juga menyebutkan bahwa yang mengangkat kepala mata rumah parentah itu adalah mereka anak-anak mata rumah Parentah, sedangkan penjabat pemerintah negeri hanya melakukan tindakan administratif dengan menerbitkan keputusan Kepala Pemerintah Negeri tentang pengesahan pengangkatan itu.(CMe)