Lama Vakum, Koperasi Serba Usaha "TEKAD" Gelar RAT Pertama
CM, AMBON
Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Ambon, Sabtu, 21/9/2024, Ketua Demisioner Koperasi Serba Usaha "TEKAD", Paulus Untayana mengatakan telah diamanatkan pada satu. UU nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. 2. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Mikro no. 18/MN/N.KURM/9/2015 tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan Koperasi dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi serta Rapat Pengurus, Pengawas menjadi Dasar digelarnya Rapat Anggota Tahunan (RAT) Pertama tahun 2023 yang dilaksanakan pada Sabtu, 21/9/2024.
Dikatakan, sebagai pengurus, pihaknya merasa bersyukur bahwa kurang lebih 10 tahun koperasi tidak tidak lagi berjalan namun pembinaan dan semangat serta dorongan yang diberikan oleh pemerintah Kota dalam hal ini dinas Koperasi dan usaha kecil mikro untuk koperasi Serba Usaha "TEKAD" bangun dari tidurnya yang panjang guna kembali lagi menata kelola kelembagaan dan organisasi, menata manajemen dan usaha serta diharapkan mampu membentuk permodalan serta struktur permodalan koperasi. Selain itu juga wujud dari pembinaan Dinas Koperasi dan usaha mikro Kota Ambon tidak sampai di situ, pengurus koperasi serba usaha Tekad diikutkan dalam diklat perkoperasian peningkatan kapasitas koperasi yang dilakukan pada 21-23 Agustus di manise hotel Ambon.
*Di sinilah betapa kami melihat peran dari pada pemerintah dalam hal ini Dinas koperasi dan Usaha mikro kota Ambon untuk tetap berkomitmen, melindungi maupun melakukan pembinaan tanpa tebang pilih koperasi besar maupun kecil, koperasi yang sudah lama terbentuk maupun yang baru saja terbentuk semuanya di mata pemerintah dalam hal ini dinas Koperasi dan Usaha mikro kota Ambon harus ditolong dan dikembangkan.
Selanjutnya Untayana mengatakan sebagai pengurus Koperasi Serba Usaha Tekad, pihaknya tetap mengharapkan pendampingan, pembinaan baik dari struktur kelembagaan dan organisasi serta pungutan keuangan dalam pengembangan usaha ke depan.(CMe)