Buka RAT Koperasi Tekad, Tupamahu Minta Koperasi Sejahterakan Anggota
CM, AMBON
Kepala Bidang Koperasi, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Ambon, Nova Tupamahu, SE., M.Si mengatakan koperasi merupakan organisasi atau perusahaan Ekonomi yang fungsi utamanya meningkatkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Demikian antara lain penegasan Tupamahu dalam sambutannya pada acara gelaran Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Serba Usaha "Tekad" di Ambon, Sabtu, 21/9/2024.
Selanjutnya menurut Tupamahu, yang dikesempatan itu mewakili PLT Kepala Dinas Koperasi, terkait fungsi dan tujuan koperasi di atas maka jika seseorang masuk menjadi bagian dari sebuah koperasi dan tidak sejahtera maka itu bukan koperasi namanya.
Seraya menyebutkan di kota Ambon terdapat sekitar 800san koperasi yang tersebar di 5 Kecamatan dan yang memenuhi kewajiban utama sekitar 60 koperasi.
"Kalo 60 maka ada sekitar 700san yang tiarap."ujarnya sembari mengatakan ada banyak koperasi di luar sana yang melakukan aktivitasnya tapi tidak melakukan kewajiban.
"Nah ini yang harus kita tertibkan."sambungnya.
Menurutnya, selaku Kabid, dirinya percaya jika saat ini Koperasi Serba Usaha "Tekad" bertekad untuk melakukan RAT bersama anggota, baik yang lama maupun yang baru bergabung maka dirinya percaya bahwa semuanya itu akan lebih baik ke depannya karena bergabung dalam Koperasi ibaratnya berada dalam sebuah bus saja dimana di dalam bus itu terdapat banyak orang yang bertujuan sampai di tempat tujuan dengan selamat. Dengan demikian tujuan utama dari Koperasi adalah mensejahterakan anggota. Oleh sebab itu jika anggota koperasi yang tidak sejahtera itu bukan salah dari aturan melainkan yang salah adalah pengurus, karena pengurus tidak bisa mengayomi.
Menurutnya pengurusan itu adalah mandat. Dengan demikian Tupamahu mengingatkan peserta RAT akan hakekat dari koperasi yang mesti dipahami jika Koperasi itu milik bersama baik anggota maupun pengurus dan juga pengawas koperasi.
"Jadi kalau ketika koperasi ini berjalan dan ada hal-hal yang yang dikerjakan lewat tugas dan tupoksi atau tanggung jawab koperasi, bapa-ibu dong bisa saja tegur."jelas Tupamahu sembari menjelaskan cara menegur dalam kehidupan kebersamaan koperasi adalah berupa mengusulkan digelarnya rapat, dimana RAT merupakan yang paling tinggi.
Tupamahu juga menjelaskan jika koperasi adalah sebuah badan hukum yang setara dengan perusahaan namun yang membedakan adalah jika perusahaan maka pimpinannya adalah direktur yang berhak menentukan keputusan sementara di dalam koperasi, Rapat Anggotalah yang menentukan kebijakan atau keputusan yang dijalankan dalam kehidupan sebuah koperasi.
"Kalau pengurus bilang Katong ke kiri tapi anggota bilang Katong musti ke kanan....., dan suara terbanyak bilang Ketang harus ke kanan maka Katong harus ke kanan."papar Tupamahu.
Dengan demikian kalau koperasi akan berjalan baik ke depn kalau seluruh komponen: Pengurus, pengawas dan para anggota Koperasi harus berperan aktif, papar Tupamahu.
Oleh sebab itu ia berharap peran serta aktif dari seluruh anggota dan pengurus bahkan pengawas jika ada usaha dari koperasi Serba Usaha "Tekad" maka seluruh komponen Koperasi harus menunjangnya.
Sementara itu dari laporan Ketua Pengurus Koperasi Demisioner, Paulus Untayana menyebutkan jika Koperasi Serba Usaha "Tekad" yang menggelar RAT pertama tahun 2023 pada tahun 2024 ini memiliki misi: Maju, maju dan maju, sementara misi yang hendak dicapai bersama di dalam koperasi sebanyak 5, masing-masing: Mengandalkan Tuhan dalam kerja dan karya; Kesejahteraan anggota yang menjadi prioritas; Bermoral, berkeadilan dalam menjalankan usaha; Berpegang pada aturan serta menjaga kerahasiaan; Disiplin, tegas dengan penuh kehati-hatian.(CMe)