Rayakan HUT Kemerdekaan 929 Orang Peroleh Remisi 1, 4 Orang Peroleh Remisi 2

CM, AMBON

Sebanyak 995 Narapidana (Napi) di Maluku setidak-tidaknya  sedikit merasa lega karena tepat di perayaan HUT kemerdekaan RI yang ke 79 tahun 2024  memperoleh Remisi.

Adapun pengumuman tentang perolehan remisi dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Ambon, Sabtu (17/8/2024) oleh Kakanwil Kumham Maluku, Hendro Tri Prasetyo dalam laporannya saat merayakan perayaan 17 Agustus bersama warga binaan yang juga dihadiri oleh penjabat Gubernur Maluku Sadali Ie yang secara simbolis menyerahkan remisi bagi Narapidana yang berada di Lapas maupun Rutan yang ada di 11 Kabupaten/Kota di Maluku.

Sementara itu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Yasona H Laoly dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Sadali Ie menjelaskan perayaan HUT Kemerdekaan dengan tema "Nusantara Baru Indonesia Maju" dirangkai dengan pemberian remisi umum tahun 2024 bagi narapidana dan pemberian pengurangan masa pidana umum tahun 2024 bagi anak binaan.

Menurutnya , tema HUT RI ke-79 memiliki makna tersendiri sesuai dengan kondisi terkini Negara Indonesia, karena bertepatan dengan 3 momen penting yang akan dilaksanakan tahun ini.

Tiga momen penting tersebut yakni menyongsong Ibu kota baru, pergantian Presiden,serta menuju Indonesia Emas 2045.

Dijelaskan, ketiga momen itu merupakan masa transisi besar di Indonesia, sehingga hut ke-79 RI menjadi batu loncatan besar bagi Indonesia. 

Menurutnya, hari kemerdekaan ini tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat, tidak terkecuali terhadap para warga binaan. 

Oleh karena itu, pemerintah memberikan penghargaan berupa remisi bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan yang telah menunjukkan kontribusi, prestasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang telah diatur dalam ketentuan perundang- undangan yang berlaku. 

Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program- program pembinaan yang diselenggarakan oleh pelaksana teknis pemasyarakatan 

Dirinya  berpesan kepada segenap  warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh. 

"Program pembinaan yang saudara jalani saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan saudara kepada kehidupan masyarakat. kedepannya diharapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat, dapat terinternalisasi dalam diri saudara dan menjadi bekal mental, spiritual dan sosial saat saudara kembali ke masyarakat "

Selanjutnya, dikatakan pemerintah pada hari ini memberikan remisi umum dan pengurangan masa pidana umum sebanyak 176.984 orang, 

Terdiri dari 175.728  orang narapidana dengan rincian,  remisi umum i (pengurangan sebagian) sebanyak 172.678,  remisi umum II sebanyak 3.050 orang, dimana setelah mendapatkan remisi ini dinyatakan langsung bebas. 

Selain itu 1.256 orang anak binaan dengan rincian,  pengurangan masa pidana i (pengurangan sebagian) sebanyak 1.215  orang, pengurangan masa pidana II sebanyak 41 orang, dimana setelah mendapatkan pengurangan masa pidana ini dinyatakan langsung bebas. 

"Saya ucapkan "selamat atas remisi dan pengurangan masa pidana tahun ini" bagi seluruh warga binaan di lembaga pemasyarakatan (Lapas)/rumah tahanan (rutan)/lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) seluruh Indonesia. 

Selanjutnya menurut Menteri, kemerdekaan yang diraih bangsa Indonesia ini adalah berkat perjuangan para pahlawan, "Ini merupakan momen yang sangat penting bagi kita, karena Indonesia berhasil merdeka berkat jasa para pahlawan yang tidak gentar melawan penjajah,"ujarnya.

Oleh karena itu, dirinya mengajak seluruh masyarakat untuk berterima kasih, mengenang, serta mendoakan para pahlawan kemerdekaan pada momen hut RI ke-79 ini.  

Peringatan hari kemerdekaan dapat dijadikan sebagai cermin pengorbanan, atau refleksi tentang keteladanan, dan keteguhan untuk menggapai harapan masa depan dengan terus bekerja dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan sejahtera sebagai cita-cita perjuangan bangsa. 

Menteri mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan momen ini sebagai satu langkah baru untuk membangun keyakinan dan optimisme. 

Di tempat yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Maluku, Hendro Tri Prasetyo mengatakan, kemerdekaan yang dinikmati saat ini merupakan perjuangan para pejuang dengan  penuh darah dan air mata, serta nyawa. 

Dengan demikian sudah sepantasnya, kemerdekaan ini diisi dengan karya yang nyata sebagai penghargaan kepada para pahlawan bangsa.

"Karena bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai jasa-jasa pahlawannya,"ujar Prasetyo.

Dijelaskan, rasa syukur yang dimiliki oleh seluruh masyarakat bangsa Indonesia , juga dimiliki oleh warga binaan yang berada di Lapas, Rutan maupun Lembaga Binaan anak maupun LPP.

Menurutnya, selama ini Lembaga-lembaga binaan tersebut telah memberikan perlakuan manusiawi kepada warga binaan. 

Menurutnya, berdasarkan UU no 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan menyatakan bahwa Narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi persyaratan berhak atas remisi dan pengurangan masa tahanan.

Dengan demikian menurut Prasetyo, Remisi yang diberikan merupakan alat transformasi perubahan bagi warga binaan. 

Selain itu, Prasetyo, juga mengatakan, remisi merupakan anugerah dari negara kepada warga negaranya agar secara nyata kehadiran negara dapat dinikmati oleh para pelanggar hukum sehingga nantinya mereka secara normal berinteraksi dan mampu mengemban tanggung jawabnya sebagai manusia.

Berdasarkan data sistem Pemasyarakatan tanggal 16 Agustus 2024 jumlah isi hunian di Maluku adalah sejumlah 1675 yang terdiri dari narapidana sebanyak 1.280, tahanan sebanyak 370, dan anak binaan sebanyak 22 orang.

Dari jumlah tersebut menurutnya, sebanyak 1015 warga binaan diusulkan untuk memperoleh remisi umum, dan pengurangan masa pidana umum tahun 2024, yakni Remisi bagi 995 orang dan pengurangan masa pidana bagi 20 anak binaan

Berdasarkan SK Menteri Kumham RI, menurut Prasetyo, 995 orang yang diberikan remisi umum dan pengurangan masa tahanan yaitu Narapidana yang memperoleh remisi sebanyak 933 orang yang terdiri dari 929 memperoleh remisi umum 1 dan remisi sebagian dan 4 orang memperoleh remisi umum 2 atau langsung bebas pada hari itu juga.

Untuk 22 anak binaan  memperoleh pengurangan masa pidana terdiri dari 21 orang  memperoleh PMP 1 dan 1 orang langsung bebas.

"Jadi secara keseluruhan ada 5 warga binaan yang bebas hari ini juga, antara lain 2 orang di Lapas Ambon, 1 orang di Rutan Ambon,1 orang di Lapas Piru dan satu lainnya di LPKA Ambon" tutur Prasetyo.(CMe)