NTP Provinsi Maluku Juli 2024 sebesar 101,70 atau turun 4,17 persen

CM, AMBON

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS)Provinsi Maluku, Maritje Pattiwaelapia mengatakan, Nilai Tukar Petani (NTP) adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib).

Dikatakan, NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan. 

NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi.

Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Maluku pada Juli 2024 sebesar 101,70 atau turun 4,17 persen dibanding Juni 2024 yang tercatat sebesar 106,13. Penurunan NTP disebabkan oleh indeks harga hasil produksi pertanian (It) yang tercatat turun sebesar 3,92 persen dan peningkatan indeks harga yang dibayar petani (Ib) yang tercatat sebesar 0,27 persen.

Menurutnya, pada Juli 2024 Provinsi Maluku berada di urutan ke-30 dari 38 provinsi dengan NTP sebesar 101,70. 

NTP tertinggi terjadi di Provinsi Bengkulu sebesar 187,47; sementara NTP terendah terjadi di Provinsi Bali sebesar 99,44.

Disebutkan, tercatat dua subsektor mengalami penurunan NTP, yaitu subsektor tanaman perkebunan rakyat (-10,47 persen) dan subsektor peternakan (-0,53 persen). Sedangkan tiga subsektor lainnya mengalami peningkatan NTP, yaitu subsektor tanaman pangan (1,74 persen), subsektor hortikultura (4,42 persen) dan subsektor perikanan (0,24 persen).

Pada Juli 2024 terjadi peningkatan IKRT sebesar 0,29 persen. NTUP Provinsi Maluku pada Juli 2024 mengalami penurunan sebesar 3,95 persen dibanding Juni 2024, yaitu dari 116,24 menjadi 111,64.(CM01)