Nama Dicatut Tanpa Izin di Pengumuman Publik : Evans Reynold Alfons Tuntut Keadilan, Siap Tempuh Jalur Hukum

CM, AMBON

Evans Reynold Alfons melalui reliesnya yang dikirim via wa Selasa, 21 Agustus 2024 Mengatakan  Dalam sebuah langkah tegas, lEvans Reynold Alfons, seorang ahli waris sah dari almarhum Jozias Alfons, mengajukan laporan resmi kepada Kepolisian Resor Kota Pulau Ambon & Pulau-Pulau Lease. Laporan ini terkait dengan pencantuman nama beliau dan anggota keluarganya secara tidak sah dalam pengumuman publik di beberapa lokasi strategis di Dati Batusonbajang, Intjepuan, dan Katekate.

Evans Reynold Alfons mengungkapkan bahwa pada tanggal 2 Juli 2024, saat nama-nama mereka dicantumkan tanpa izin, ia sedang menjalani perawatan kesehatan di Jakarta dan baru kembali ke Ambon pada tanggal 11 Juli 2024. "Pencantuman nama tanpa izin ini tidak hanya mencoreng nama baik saya dan keluarga, tetapi juga menimbulkan kebingungan serta kerugian yang sangat besar," tegas Evans Reynold Alfons.

Berdasarkan Amar Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5000 K/Pdt/2022, Evans Reynold Alfons dan keluarganya dinyatakan sebagai satu-satunya ahli waris sah dari tanah Dusun Dati Katekate, sementara pihak lain yang mencoba mencatut nama mereka telah dinyatakan tidak berhak atas tanah tersebut. "Kami tidak akan tinggal diam atas tindakan semena-mena ini. Ini adalah pelanggaran serius terhadap hukum adat yang berlaku di Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease," tambahnya.

Dalam laporan yang diajukan, Evans menuntut penghentian segera semua pengumuman yang mencantumkan nama mereka tanpa izin, permintaan maaf secara publik, klarifikasi resmi yang menyatakan bahwa pencantuman nama tersebut tidak sah, serta ganti rugi atas kerugian yang telah dialami. "Jika tidak ada tindakan tegas yang diambil, saya tidak akan ragu untuk membawa kasus ini ke ranah pengadilan atau menyebarkannya ke media massa untuk mendapatkan perhatian lebih luas," ancam Evans Reynold Alfons.

Tindakan yang dilakukan oleh pihak yang mencantumkan nama tanpa izin ini tidak hanya melanggar norma sosial, tetapi juga hukum yang berlaku di Indonesia. Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman pidana penjara hingga 8 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

Kasus ini telah memicu perhatian publik, dan Evans Reynold Alfons berharap pihak kepolisian bertindak cepat dan tegas untuk mengusut tuntas kasus ini. "Saya menyerukan kepada seluruh aparat penegak hukum di Indonesia untuk memastikan keadilan ditegakkan. Kasus ini bukan hanya tentang nama baik saya, tetapi tentang menghormati hukum dan keadilan di negeri ini," tutupnya dengan tegas.(CMe)