Kapolsek Teluk Ambon Bantah Lakukan Sweeping

CM, AMBON

Maulana : Hanya Tertibkan Pelanggar Lalulintas Yang Tidak Miliki Kelengkapan Saat Berkendaraan

Kapolsek Teluk Ambon, Iptu M. Maulana Dicky. S.Tr. K.saat dikonfirmasi di Ruangannya mengatakan, kegiatan Polsek tidak untuk melakukan razia akan tetapi lebih sebagai hunting dimana pengendara roda dua yang tidak ⁶menggunakan helm, kemudian tidak menggunakan spion kemudian knalpot prom kemudian tidak menggunakan TKB pada bagian belakang itu pasti diperhatikannya.

Tetapi apabila pengendara Sepeda Motor itu lengkap secara kasak mata maka pihaknya mempersilahkan dan tidak dihentikan.

"Kalau razia itu, semua pengendara roda dua kami hentikan, kami periksa seluruhnya. 

Tapi di sini kami lihat secara kasat mata dimana wilayah Teluk Ambon ini angka kecelakaan lalulintas ini cukup tinggi."ujarnya sambil menambahkan di dalam bulan ini saja sekitar 5 orang meninggal dunia, sehingga bagaimana caranya sebagai pihak kepolisian mencegah, mengantisipasi terjadinya kecelakaan dengan cara hunting itu.

Kepada wartawan Kapolsek kemudian menjelaskan jika kegiatan hunting itu sendiri adalah kebijakan dari dirinya selaku Kapolsek.

"Untuk kebijakan ini adalah inisiatif dari saya sendiri, atas perintah saya sendiri, saya tidak mau untuk khususnya wilayah kota Jawa ini, di Teluk Ambon ini, yah, terjadinya hal demikian, mulai dari adanya pengendara yang tidak tertib, untuk masyarakat sendiri."lanjut Kapolsek sambil mengakui jika kebijakannya itu pasti menimbulkan pro dan kontra bagi pelanggar-pelanggar sendiri yang kiranya tidak mau mendapat tilang.

Terkait dengan adanya dugaan adanya transaksi sejumlah uang yang bernilai Rp. 300 - 700 ribu yang dimintakan oleh anggota Polsek setempat saat melakukan Razia (hunting) Maulana mengatakan, terkait dengan jumlah uang tersebut berkaitan dengan denda atas pelanggaran pasal-pasal yang harus dibayar kepada negara yakni para pelanggar akan diberikan blangko  surat tilang dan selanjutnya menyetornya negara melalui ke Bank.

"Karena itu adalah aturan-aturan dimana pasal-pasal pelanggar harus membayar denda-denda ini kepada negara, masuknya itu di PNPB, bukan di kami, itu masuk di negara semua."lanjut Kapolsek.

Menurutnya penyetoran ke Bank itu  selain uang yang merupakan dendanya tetapi juga harus disertai dengan blanko yang disediakan oleh negara dan bukannya blanko yang dibuat sendiri oleh Polsek.(CMe)