Evans Reynold Alfons dan Rycko Weynner Alfons Laporkan Saniri Negeri Urimessing ke Polda Maluku atas Tindakan Penyalahgunaan Wewenang dan Sebarkan Berita Bohong

CM, AMBON

Evans Reynold Alfons dan Rycko Weynner Alfons, ahli waris sah dari almarhum Jozias Alfons, resmi melaporkan Saniri Negeri Urimessing ke Kepolisian Daerah Maluku atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyebaran berita bohong. Laporan ini disampaikan pada tanggal 5 Agustus 2024 kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku.

Demikian antara lain penjelasan Evans kepada wartawan di Ambon, Rabu, 7/8/2024.

Dikatakan, dalam laporannya, Evans Reynold Alfons dan Rycko Weynner Alfons menuduh Saniri Negeri Urimessing telah menggunakan surat palsu dan menyebarkan informasi yang menyesatkan terkait kepemilikan tanah yang sah milik ahli waris Jozias Alfons. Surat edaran tertanggal 17 Juli 2024, yang dikeluarkan oleh Saniri Negeri Urimessing, disebut-sebut memuat klaim palsu dan pembatasan terhadap tanah yang dimiliki oleh ahli waris.

Pelapor mengemukakan bahwa tindakan Saniri Negeri Urimessing merupakan bentuk penipuan, pencemaran nama baik, dan pelanggaran terhadap peraturan hukum yang berlaku. Dalam laporan tersebut, mereka menyebutkan beberapa pasal hukum yang dilanggar, antara lain Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, serta Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum. Mereka juga menuding pelanggaran Pasal 27 ayat (3) UU ITE terkait penyebaran informasi palsu di publik.

Rycko Weynner Alfons dan Evans Reynold Alfons menuntut agar pihak berwenang segera mengambil tindakan terhadap Saniri Negeri Urimessing dan para anggotanya, yang diduga terlibat dalam penerbitan surat edaran tersebut. Mereka menuntut penghentian segala aktivitas atau pembatasan yang diberlakukan oleh Saniri Negeri Urimessing di atas tanah yang disengketakan, serta penarikan surat edaran secara publik dan permintaan maaf resmi.

"Kami meminta pihak berwenang untuk segera menindaklanjuti laporan ini dan menegakkan keadilan. Tindakan Saniri Negeri Urimessing telah merugikan kami sebagai ahli waris sah dan mencemarkan nama baik keluarga kami," ujar Evans Reynold Alfons.

Hingga saat ini, pihak Saniri Negeri Urimessing belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan ini. Masyarakat dan ahli hukum kini menunggu langkah selanjutnya dari pihak kepolisian dalam menangani kasus ini, yang diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.(CM01)