Bukti Hukum Tak Terbantahkan Tanah RSUD Benar-Benar Milik Keluarga Alfons

CM, AMBON

Menyusul adanya bantahan Terhadap Pendapat Bahwa Perkara No. 62/Pdt.G/2015/PN.Amb Bukan Merupakan Objek Sengketa RSUD Dr. Haulussy, berikut ini klarifikasi dari Evans Reynold Alfons, bahwasanya 

Putusan Pengadilan Negeri Ambon No. 62/Pdt.G/2015/PN.Amb tanggal 27 Juni 2016 secara eksplisit menyatakan bahwa salah satu dari 6 (enam) potong Dusun Dati yang diserahkan oleh Anggota Saniri Negeri Urimessing kepada Hein Johannes Tisera adalah cacat hukum. Tanah tersebut termasuk tanah yang saat ini ditempati oleh RSUD Dr. Haulussy. Ini diperkuat oleh dokumen historis dan keputusan pengadilan yang menyebutkan secara jelas batas-batas tanah tersebut.

Dikatakan, Dokumen-dokumen historis yang meliputi:

- **Kutipan Register Dati tanggal 25 April 1923**

- **Surat Pemerintah Negeri Urimessing tanggal 03 Maret 1976**

- **Historis Tanah Dati tanggal 12 Mei 1976**

Menurutnya, Dokumen-dokumen ini menyatakan secara tegas bahwa tanah yang saat ini ditempati oleh RSUD Dr. Haulussy adalah bagian dari Dusun Dati Kudamati milik keluarga Alfons. 

Selanjutnya menurut Evans, Putusan Pengadilan Tinggi Ambon, dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI semuanya konsisten dalam menyatakan bahwa tanah tersebut milik keluarga Alfons. Ini menunjukkan bahwa klaim bahwa RSUD Dr. Haulussy bukan merupakan objek sengketa adalah tidak berdasar.

Alfons menyebutkan, Implementasi Eksekusi Sebelumnya

Bahwa putusan-putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan telah dieksekusi riil pada tanggal 18 Oktober 2023. Ini menunjukkan bahwa secara hukum, tanah tersebut telah diakui sebagai milik keluarga Alfons, dan eksekusi ini hanya merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah final dan mengikat.


Sementara itu, Pembatalan Kepemilikan Tisera; dimana Putusan pengadilan telah membatalkan surat penyerahan tanah dari Anggota Saniri Negeri Urimessing kepada Hein Johannes Tisera karena dinyatakan cacat hukum. Ini menunjukkan bahwa segala klaim kepemilikan yang didasarkan pada surat tersebut, termasuk klaim bahwa tanah tersebut bukan objek sengketa RSUD Dr. Haulusy, adalah tidak sah.

Keputusan Ganti Rugi.

Selain itu menurut Alfons, pembayaran ganti rugi oleh Pemerintah Daerah Propinsi Maluku kepada pihak Johanes Tisera menunjukkan adanya pengakuan bahwa tanah tersebut memang bermasalah dan perlu diselesaikan secara hukum.

Dengan adanya putusan pengadilan yang membatalkan hak kepemilikan Tisera, klaim bahwa tanah tersebut bukan objek sengketa menjadi tidak relevan.

Setelah menguraikan beberapa poin pendapatnya di atas, Alfons berkesimpulan: 

Dengan dasar bukti-bukti yang kuat dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, bantahan bahwa perkara No. 62/Pdt.G/2015/PN.Amb bukan merupakan objek sengketa RSUD Dr. Haulusy adalah tidak berdasar. 

Semua bukti dan putusan pengadilan secara jelas menunjukkan bahwa tanah yang ditempati RSUD Dr. Haulussy adalah milik keluarga Alfons, dan permohonan eksekusi pengosongan tersebut adalah sah dan sesuai dengan hukum yang berlaku.(CM*01)