Badan Karantina Gelar Sosialisasi UU 21 Tahun 2019 Dan Tolak 30 Kg Media Pembawa PMK
CM, AMBON
Bertempat di Stasiun Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Yos Sudarso Ambon
Sabtu, 27/07/2024, Badan Karantina Maluku melakukan Sosialisasi UU 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuh-tumbuhan, serta penolakan terhadap media pembawa hama penyakit berupa daging Sapi sebanyak 30 Kg, untuk selanjutnya dikembalikan ke Pelabuhan Pengirimnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut yakni, Kepala Seksi Lalulintas Laut Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Polsek Pelabuhan Yos Sudarso, Pihak Pelni yang diwakili oleh Kaur Pelayanannya dan masyarakat serta penerima media yang dilakukan penolakan oleh Badan Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Ambon.
Di kesempatan itu, Kepala Badan Karantina Maluku, Abdul Rohman dalam sambutannya menyampaikan, sesuai undang-undang 21 pasal 19 yang menyebutkan setiap media pembawa hama penyakit baik hewan, ikan dan tumbuhan yang akan dilalulintaskan wajib mengantongi seluruh dokumen dan sertifikasi karantina.
"Berdasarkan Undang-undang 21, media pembawa hama penyakit baik hewan, ikan dan tumbuhan dan turunannya yang hendak dilalulintaskan baik melalui kapal laut maupun pesawat udara dari satu daerah ke daerah yang lain wajib mengantongi dokumen dan uji kelayakan berupa sertifikasi kesehatan karantina.
Berdasarkan undang-undang tersebut pada tanggal 10 Juli 2024 telah diamankan atau penahanan salah satu jenis media pembawa hama penyakit berupa daging sapi sebanyak 30 kilo gram yang di paket dalam Styrofoam satu box berasal dari luar Maluku dan diangkut dengan KM.Ngapulu dengan tujuan kota Ambon.
Penahan ini dilakukan karena pemilik barang tidak bisa menunjukan dokumen keamanan dan kesehatan dari badan Karantina. Untuk itu barang tersebut ditahan dan diberikan kesempatan kepada pemilik untuk mengurus dokumen karantina selama 3 hari, namun karena si pemilik tidak bisa memenuhi ketentuan itu maka barang tersebut kita lakukan penolakan dan selanjutnya akan dikirim kembali ke daerah asal," jelas Abdul Rohman.
Pada kesempatan itu juga, Abdul Rohman kepada wartawan menyampaikan kalau dalam tahun 2024 ini kejadian seperti ini sudah terjadi sebanyak 2 kali. Dan untuk kali ini pihaknya melakukan penolakan karena pihak Pelni sebagai pemilik armada kapal dimana barang tersebut dilalulintaskan telah bersedia untuk mengembalikan barang itu ke daerah asal.
"Sesuai Prosedur jika para pihak menolak untuk mengembalikan ke daerah asal maka barang tersebut harus dilakukan pemusnahan," papar Kepala Karantina.
Dikatakan sebenarnya status Maluku ini sudah Jalur Hijau atau bebas PMK (Penyakit Mulut dan Muku) itu berarti setiap media pembawa yang dilalulintaskan dari dan ke Maluku mesti bebas PMK dan mengantongi dokumen sertifikasi kesehatan dari Karantina.
Dirinya berharap, agar ke depan masyarakat yang hendak membawa barang yang jenisnya hewan,ikan dan tumbuhan atau turunannya agar sebelum melakukan perjalanan wajib mengurus seluruh dokumen Karantina agar perjalanan tidak terhambat dan menimbulkan kerugian.
Di kesempatan yang sama, Kepala Seksi Lalulintas Laut KSOP Ambon, Ruswan W, menyampaikan, sepanjang pengamatan KSOP selama ini terhadap lalulintas penumpang dan barang melalui kapal laut yang harus dipastikan itu adalah manifest penumpang, sementara untuk manifest barang itu sebenarnya teman-teman dari pihak Pelni yang mesti memastikan itu.
Dirinya berharap, ke depannya bagi masyarakat yang membawa semua barang yang hendak dilalulintaskan melalui kapal laut untuk memperhatikan dan memastikan barang bawaannya.
Apabila barang itu jenisnya hewan, ikan dan tumbuhan maka sebelum dilalulintaskan harus mengurus seluruh kelengkapan dokumen sehingga dapat memperlancar perjalanan.
Sementara itu, Sandi, Kepala Urusan (Kaur) Pelayanan PT.Pelni Cabang Ambon menyampaikan, pihak Pelni dalam kesempatan yang sama menyampaikan, Pelni selalu mendukung tugas dan fungsi dari pihak Karantina terhadap pemeriksaan barang-barang yang dilalulintaskan melalui kapal laut terutama armada milik PT.Pelni.
Selama ini, pihak Pelni juga tetap memperhatikan barang-barang yang dilalulintaskan oleh penumpang dengan memeriksa kelengkapan setiap dokumen barang.
"Dengan kejadian seperti ini tentu akan kami evaluasi lagi dan akan kami antisipasi ke depan agar jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali. Kita selalu mendukung kegiatan-kegiatan teman-teman dari Karantina untuk bersama-sama memastikan kemanan dan kesehatan barang bawaan yang berhubungan degan hewan, ikan dan tumbuhan," ungkap Sandi.
Pada kesempatan itu juga dilakukan penyerahan berita acara penolakan media pembawa penyakit hewan berupa daging sapi dari pihak Karantina kepada PT. Pelni untuk selanjutnya akan dikembalikan oleh armada Pelni ke daerah asal.(CM)