Sidang Gugatan Terhadap Penetapan Wali dan Hak Jual Warisan di PN Ambon Diawasi Komisi Yudisial
CM, AMBON
Diduga sidang Putusan Penetapan permohonan Hak Wali anak dan Hak Jual Warisan a.n. Diego M. Sajori yang dimohon oleh James Denny Pasanea penuh ketidakadilan bahkan terkesan penuh kecurangan baik dari hakim yang memimpin sidang permohonan penetapan maupun pemohon penetapan bahkan saksi-saksi yang dihadirkan dalam proses persidangan sampai pada hasil penetapannya maka pihak keluarga mendiang Marchy Aponno dan Roby Sajori melaporkannya kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung sehingga lembaga tersebut menurunkan petugasnya untuk mengawasi sidang gugatan terhadap produk Pengadilan yang dinilai tidak adil tersebut.
Kepada wartawan, penggugat produk pengadilan itu, Jhon Aponno mengatakan pihaknya selain melaporkan hakim yang memutuskan perkara tersebut ke Bawas MA, pihaknya juga mengirim tembusan surat tersebut kepada Ombudsman RI baik di Jakarta maupun di Kantor Perwakilan Maluku sehingga kedua lembaga tersebut juga telah mengirim stafnya untuk mengawasi sidang gugatan produk PN Ambon itu yang sedang bergulir di PN Ambon saat ini.
Sementara itu, ditemui di PN Ambon, Kamis, 20/06/2024,
Juru Bicara Pengadilan Negeri Ambon, Rahmat Selang, SH, MH mengatakan perlu ada pemahaman terlebih dahulu bahwa sidang yang berlangsung saat ini bukanlah sidang permohonan penetapan melainkan sidang gugatan yang sementara dalam proses dimana untuk materi persidangannya dirinya tidak bisa dibicarakan karena perkara sementara berjalan, dimana salah satu hakimnya juga adalah dirinya sendiri.
"Kalau untuk materinya saya tidak bisa sampaikan karena perkara masih berjalan, salah satu hakimnya saya juga.
Nanti kita lihat di hasil putusan. Kalau diputusan nanti lihat pertimbangan dan Amar putusannya.
Sampai Hakim maupun orang-orang di pengadilan ini tidak boleh berbicara menyangkut perkara yang sementara persidangan, walaupun saya di dalam situ tapi saya tidak boleh berbicara tentang hal itu."sambungnya.
Selanjutnya menyangkut pengawasan yang bakal dilakukan oleh Komisi yudisial bersama dengan Ombudsman RI perwakilan Maluku terhadap jalannya sidang gugatan terhadap hasil penetapan yang telah dilakukan dan ditetapkan oleh PN Ambon selang mengatakan di Pengadilan Negeri Ambon semuanya serba transparan, mulai dari yang di administrasi sampai dengan gugatan.
Jadi kalau orang mau datang dan melihat bagaimana Hakim dalam menangani perkara itu ada keberpihakan atau tidak bisa dilihat dalam persidangan dan bisa diikuti.
Dan tentunya baik pihak penggugat maupun tergugat pasti punya pemahaman yang berbeda sebagai contoh selang menyebutkan jika satu pihak yang berperkara di pengadilan dinyatakan kalah bisa saja ia mengatakan bahwa orang di pengadilan itu tidak betul.
Tapi orang yang menang pasti mengatakan itu sudah betul. Karena menurut selang perkara di pengadilan itu jika tidak dilakukan upaya damai maka ada pihak yang kalah dan ada pihak yang menang, di mana jika ada kalah dan ada yang menang maka dengan sendirinya ada yang senang dan ada yang tidak senang.
Selang bahkan mempersilakan untuk nanti dilihat pada saat persidangan berlangsung meskipun demikian menurut selang intinya adalah Hakim dalam menangani masalah itu ia menggali semuanya supaya mengetahui letak permasalahan ini dan dilihat kepada bukti surat dan saksi.
"Jadi setelah bukti surat dan saksi maka Hakim akan melihat perkara yang ditanganinya ini apakah sesuai dengan gugatan atau tidak?
Jadi pengadilan itu bukan katanya-katanya tapi harus faktanya. Karena kalau orang bilang katanya maka bisa saja dia mengaku lapangan Merdeka ini dia punya lalu mereka datang dengan temannya dan mereka menegur saya katanya dia punya ternyata dari bukti kepemilikan tidak."sambungnya sambil memberikan contoh lain yakni seorang supir yang mengemudikan sebuah mobil sejak mobil itu dibeli hingga 10 tahun berlangsung dan banyak orang yang mengira mobil itu punya sang sopir ternyata STNK dan BPKB milik orang lain bukan milik sang sopir.
Oleh sebab itu menurut selang di persidangan itu bukan hanya menyangkut materinya," tutupnya.(CM*01)