Sidang Gugatan Penetapan Wali dan Hak Jual Warisan, Hadirkan 2 Saksi Kunci
CM, AMBON
Sidang lanjutan perkara Perdata Nomor 89/pdt.g/2024/pn.amb, yang diajukan oleh John Reynold Aponno dan Freddy Sajori yang menuntut dibatalkannya atau tidak mempunyai kekuatan hukum atas putusan PN Ambon bernomor 83/pdt.p/2024/pn.amb yang ditetapkan oleh hakim Wilson Shriver Manuhua tentang Hak Wali dan Ijin menjual serta balik nama, memindahtangankan warisan yang diajukan oleh James Dean Pasanea, ayah sambung dari Diego M. Sajori kembali digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis, 20/06/2024. Persidangan ini dengan agendanya pemeriksaan Saksi.
Pengacara penggugat Semuel Waeleruny SH dikesempatan itu menghadirkan saksi masing-masing Nova Manakane dan FT.
Saksi Nova Manakane dihadirkan sebagai saksi yang mengetahui dengan jelas kehidupan anak yang disengketakan warisannya mulai dari anak itu masih dalam kandungan sampai dengan lahir dan menjadi besar bahkan sampai pada peristiwa beralihnya anak tersebut dari tangan ibu yang melahirkan menjadi anak angkat dari pasangan suami isteri, Roby Sajori (alm) dan mendiang Marcy Aponno (alm).
Dalam pemeriksaan Saksi Nova Manakne menjawab pertanyaan hakim tentang Diego Maxiel yang sejak lahir tinggal dan dibesarkan oleh orang tua dari penggugat, yakni Marcus (Max) Aponno dan Lisa Soselissa sebagai Opa dan Omanya hingga saat ini.
Saksi Nova juga menjawab pertanyaan hakim soal siapa yang merawat anak tersebut sejak lahir. Dikatakan bahwasanya selain Opa dan Oma, orangtua angkatnya, Marcy dan Roby Sajori juga ikut merawat anak tersebut meskipun ibu angkatnya, Marcy Aponno banyak kali meninggalkan Diego di rumah orangtuanya sebagai akibat berpindah-pindah kota lantaran bekerja sebagai seorang pegawai pada instansi BPJS Ketenagakerjaan di sejumlah kota di Indonesia seperti, Ambon, Sorong, Manokwari, Tual, Bali, Surabaya bahkan di Jakarta.
Saksi Manakane juga menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim yang bertanya soal kedekatan ayah sambung James Denny Pasanea dengan Diego Maxiell Sajori dimana saksi menjawab bahwa Diego barusan ikut dengan ibu Marcy dan ayah sambungnya saat Marcy bertugas di Bali pada saat berumur 8 tahun.
Sementara itu, saksi yang kedua yang dihadirkan adalah FT yang merupakan ibu kandung dari Diego M. Sajori.
Selanjutnya saat ditanya soal apakah saksi benar-benar telah menyerahkan anaknya untuk diangkat menjadi anak oleh Marcy dan Roby Sajori, saksi mengatakan penyerahan itu dilakukan dengan ikhlas mengingat sebelum anak itu lahir, saksi juga telah menganggap almarhum sebagai orangtua sendiri yang bertanggungjawab atas seluruh kebutuhan hidup dari saksi hingga menamatkan pendidikan sampai universitas di rumah almarhumah.
Sementara itu hakim menanyakan kepada FT tentang siapa dari kedua penggugat yang akan menjadi wali bagi Diego, apakah John Aponno, paman atau adik dari almarhumah atau kah Freddy Sajori yang merupakan adik dari bapak angkatnya Roby Sajori. FT pun menjawab “saya tidak mengenal namanya James Denny Pasanea dan saya sebegai ibu kandung ingin John Aponno sebagai Wali dari anaknya karena dia sudah merasakan kasih sayang dan cinta kasih dari keluarga Aponno terhapad dirinya dan dia juga mau hal yang sama bisa didapat dan dirasakan oleh anaknya Diego”. Atas pertanyaan ini juga maka penggugat melalui pengacaranya menunjukkan surat penyerahan dari Freddy Sajori yang mengikhlaskan anak tersebut menjadi anak asuh dari John Reynold Aponno.
Sidang perdata yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Orpa Marthina, SH akan dilanjutkan lagi pada Senin, 24/06/2024 dengan agenda pemeriksaan Saksi Ahli. Sidang ini juga akan dipantau oleh Komisi Yudicial dan Ombudsman untuk membuat laporannya ke Jakarta karena telah diberitakan oleh berbagai media Online maupun Ofline. (CM*01)