Ketua Pengadilan Tinggi Akui Hakim Wilson Shriver Telah Dipanggil Dan Sedang Dalam Proses Pemeriksaan

CM, AMBON

Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, H. Ade Komarudin, S.H.,M.Hum mengatakan proses pemeriksaan terhadap Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Wilson Shriver Manuhua atas laporan dari masyarakat a.n. Marcus (Max) Aponno dan keluarga yang merasa dirugikan dengan keputusan sang hakim sementara dalam proses.

Demikian penjelasan singkat Ketua PT Ambon kepada wartawan saat mau meninggalkan kantor PT Ambon.

Sebelum hendak naik ke mobil dan dicegat oleh wartawan, Komarudin dengan singkat mengatakan dirinya sementara ditunggu di suatu tempat sehingga tidak bisa diwawancarai akan tetapi Komarudin mengatakan prosesnya sementara jalan.

Sementara itu, di waktu yang berbeda di tempat yang sama Hakim Wilson Shriver Manuhua saat hendak dikonfirmasi wartawan tentang adanya panggilan dari Tim Pemeriksa di Pengadilan Tinggi Ambon terhadap dirinya, nampaknya mengelak seraya mengatakan dirinya belum diperiksa lagi pula dirinya tidak mau berkomentar dan wartawan dipersilahkan mengkonfirmasinya kepada pihak Pengadilan Tinggi Ambon. 

Sementara itu 3 orang anggota keluarga pelapor Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Wilson Shriver Manuhua ke Pengadilan Tinggi Ambon telah dipanggil dan diperiksa oleh Tim pemeriksa Pengadilan Tinggi Ambon untuk memberikan keterangan terkait laporannya agar menjadi bahan masukan bagi pemeriksaan hakim Wilson Shriver Manuhua.

Usai dimintai keterangan di Pengadilan Tinggi Ambon, kepada wartawan di kediamannya, Selasa, 25/06/2024, Jhon Aponno, MM mengatakan pihaknya mendatang Pengadilan Tinggi Ambon itu dalam rangka memenuhi panggilan dari Tim pemeriksa kasus laporan Marcus (Max) Aponno terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon a.n. Wilson Shriver Manuhua yang diduga kuat tidak adil dan tidak profesional dalam memutuskan permohonan wali atas Diego M. Sajori (10) dan hak jual warisan dari anak tersebut yang dirasakan tidak adil dan diduga syarat dengan penyimpangan.

"Kami hadir di pengadilan tinggi Ambon dalam rangka panggilan pemeriksaan terhadap laporan yang kami berikan kepada pengadilan tinggi perihal ketidakpuasan kinerja dari Hakim Wilson Shriver dalam memimpin persidangan dan dalam mengambil keputusan penetapan."ujarnya.

Dikatakan, ada beberapa hal yang menurutnya tidak memenuhi syarat atau tidak berkenan terhadap perilaku Hakim pada saat memimpin sidang dan begitu pula pada saat pemeriksaan saksi dari gugatan keluarganya. 

Menurutnya hal pertama yang menjadi keberatan itu adalah surat keberatan ke keluarga tidak digubris oleh Hakim Wilson sebagai Hakim yang menyidangkan penetapan nomor 83 dari pemohon yang bernama James Denny Pasanea.

Kemudian pada saat persidangan tanggal 27 Maret tahun 2024 yang melahirkan putusan nomor 83 itu dirinya diminta keluar dari ruang sidang oleh Hakim Wilson padahal sidang itu adalah sidang terbuka untuk umum.

Kemudian yang ketiga adalah pada saat sidang gugatan terhadap penetapan nomor 83 digelar Hakim Wilson terlihat menonton dan menyaksikan jalannya sidang dari pintu belakang ruang persidangan yang menurut pelapor hal itu tidak fair atau tidak berkenan karena Wilson adalah Hakim yang memberikan penetapan terhadap produk PN yang sementara digugat. 

"Jadi untuk apa dia berdiri di belakang berarti kami merasa dia mempunyai interest untuk mengetahui jalannya sidang gugatan kami, itu saja", tambahnya.

Kepada wartawan apa mengatakan pihak keluarga sangat berterima kasih dan memberikan apresiasi yang tinggi kepada pihak Pengadilan Tinggi Ambon yang mau memproses pengaduan keluarga yang merupakan masyarakat biasa terhadap kinerja seorang Hakim dari pengadilan Negeri Ambon, dengan harapan semoga hakim-hakim yang berada di Pengadilan Negeri Ambon kedepannya bisa melakukan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kode etik Hakim.

Ditanya soal apakah keluarga merasa Hakim Wilson dalam menetapkan keputusan nomor 83 tidak adil, Aponno lebih lanjut  mengatakan untuk apa keluarga melakukan gugatan terhadap Penetapan tersebut jika penetapannya itu sudah adil akan tetapi karena Penetapan tersebut. (CM*01)