Jawab Story Alfons, Bukti PK Yang Diajukan Julianus Wattimena Benar-Benar Valid


CM, AMBON 

Menyikapi pernyataan Evans Reynold Alfons di sejumlah media, Jumat, 7/6/2024 dengan dengan judul Skandal Pemalsuan Putusan MA terbongkar, nama Julianus Wattimena terbongkar, Penasehat Hukum (PH) Julianus Wattimena CS, Jhon Hitijahubessy, SH. MH mengatakan dirinya selaku kuasa hukum dari Julianus Wattimena, jelas Peninjauan Kembali (PK) yang sudah diajukan itu berdasarkan bukti yang valid.

Demikian antara lain penegasan Hitijahubessy kepada wartawan di Ambon Selasa 11 Juni 2024. Dikatakan selaku kuasa hukum mengatakan bukti yang diajukan itu valid karena ada putusan yang diambil secara manual dan ada putusan yang di download langsung dari direktori Mahkamah Agung (MA) sehingga menurutnya apa yang Evans Alfons tulis dalam sebuah story-nya menurut Hitijahubessy terserah Evans Alfons yang membentuk opini untuk dipercayai oleh masyarakat atau nanti berdasarkan fakta. Kalau berdasarkan fakta, kata dia, apa yang mereka buat itu tidak pernah ada yang bertentangan dengan aturan perundang-undangan karena memang putusan itu adalah benar-benar putusan yang diambil dari pengadilan Negeri Ambon maupun yang diambil atau didownload dari Direktori Mahkamah Agung. Oleh sebab itu jika Alfons merasa itu tidak benar silahkan keberatan saja ke MA.

"Kalau itu Direktori putusan MA yang termuat di situ menurut Alfons itu tidak benar silahkan dia ajukan keberatan ke MA kenapa sampai itu bisa diakses oleh banyak orang padahal putusan itu tidak benar."ujarnya sambil menambahkan bahwa apa yang dibuat pada tahun 2024 itu semua adalah fakta hukum yang valid, bukan yang tidak valid.

Menurutnya, misalnya kejadian itu terjadi pada tahun 2017 kenapa Alfons tidak menggunakan haknya untuk melapor. Tetapi misalnya kalau dia sudah melapor maka mengapa sudah berjalannya waktu selama 7 tahun dan belum juga naik laporannya? Mungkin juga yang dia lapor itu adalah sebuah peristiwa hukum yang hanya ada dalam angan-angannya Alfons yang tidak bisa dibuktikan?

Hal kedua menurut Hitijahubessy, apakah putusan yang menurut Alfon itu putusan bohong itu apakah benar Julianus menggunakannya atau tidak? Karena unsur dalam pasal itu harus menggunakan tetapi kalau tidak menggunakan maka yang terkandung dalam unsur pasal itu kan tidak ada.(CM*1)