Hakim-Hakim di Republik Ini Perlu Reformasi Akhlak

CM, AMBON

Menyusul rencana pemeriksaan terhadap hakim Wilson Shriver Manuhua, hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon oleh Tim Pemeriksa dari Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, Selasa, 25/06/24 di PT Ambon, pemerhati masalah sosial di provinsi Maluku Drs Herman Siamiloy mengatakan banyak Hakim di Republik ini memutuskan perkara tidak sesuai dengan fakta persidangan bahkan cenderung mengabaikan bukti-bukti yang mestinya menjadi landasan untuk memutuskan sebuah perkara. Namun yang ada adalah kebanyakan dari mereka tidak memutuskan sebuah perkara yang sementara ditanganinya berdasarkan fakta persidangan ataupun bukti-bukti yang kuat dengan demikian hakim-hakim seperti itu mesti dilakukan reformasi akhlak sehingga ke depannya pengadilan memiliki hakim-hakim yang sesuai dengan harapan masyarakat yang menerapkan keadilan sehingga masyarakat pencari keadilan akan merasa nyaman atas persoalan yang dihadapinya. 

Demikian antara lain penegasan Siamiloi kepada wartawan di Ambon Senin 24 Juni 2024. 

Hal tersebut disampaikan Siamiloi terkait dengan adanya seorang Hakim di Pengadilan Negeri Ambon yakni Wilson Shriver Manuhua yang saat ini lagi santer dibahas di sejumlah media di Kota Ambon terkait dengan putusan perkara penetapan hak Wali dan hak jual warisan atas nama anak di bawah umur, Diego M. Sejori yang permohonan penetapannya diajukan oleh ayah sambung, James Deni Pasanea beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri Ambon. Putusan kontroversial tersebut melahirkan sebuah penetapan yang disinyalir tidak sesuai dengan fakta persidangan, sementara hakim yang memimpin sidang  hakim Wilson Shriver Manuhua.

Sang Hakimpun akhirnya diadukan pihak yang merasa dirugikan ke Pengadilan Tinggi Ambon sehingga sang Hakim yang biasanya memeriksa dan mengadili orang terpaksa harus duduk di kursi pesakitan dan diperiksa oleh tim atau Hakim dari pengadilan tinggi Ambon.

Sebagaimana dilansir sebelumnya, hakim Wilson akan diperiksa oleh satu tim yang telah dibentuk oleh Ketua Pengadilan Tinggi Ambon dengan SK bernomor 127/KPT.W27-U/SK.KP8.1/VI/2024. Informasi yang diterima dari petugas di PT Ambon,

Jika dalam SK tersebut tim yang dibentuk beranggotakan 4 orang, masing-masing Ketua tim dan 2 orang anggota serta 1 Sekretaris.

Kepada wartawan Siamiloy mengatakan, mental hakim semacam itu harus dipecat saja karena melanggar sumpah jabatannya karena dia (hakim) harus memutuskan sesuatu berdasarkan fakta persidangan, karena jika tidak cukup bukti harus dikumpulkan dulu baru keputusan.

"Makanya beberapa waktu lalu kan bt bilang hakim di Republik ini perlu reformasi akhlak karena banyak yang ambil keputusan tidak melalui fakta persidangan", ujarnya.

Sayangnya upaya konfirmasi yang dilakukan kepada ketua Tim pemeriksa hakim Wilson Shriver Manuhua oleh media ini gagal, sebaliknya informasi yang diterima dari, Virgin, petugas meja informasi dan Pengaduan Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, yang sempat dikonfirmasi via WhatsApp mengatakan dirinya sudah menanyakan kepada Ketua tim pemeriksa untuk dapat diwawancarai saat pemeriksaan akan tetapi jawabannya yakni tidak bisa lantaran pemeriksaan terhadap hakim Wilson  Shriver Manuhua, hakim PN Ambon dilakukan secara tertutup. Virgin juga menambahkan jika wartawan ingin mewawancarai terlapor yakni hakim Wilson Shriver Manuhua itu terpengantung pada kesediaan yang bersangkutan.

"Selamat Pagi Pak Tony, maaf baru ngasih kabar pak, td udah saya tanya ke ketua tim pemeriksa.. untuk wawancara saat pemeriksaan mohon maaf tidak bisa pak karna pemeriksaannya tertutup. Kalo untuk wawancara terlapor itu tergantung kesediaan yang bersangkutan pak."tulisnya.(CM*01)