Diduga Tak Miliki Integritas Dan Palsukan Dokumen Putusan MA, Julianus Wattimena CS Patut Diproses Hukum

CM, Ambon

Tindakan Julianus Wattimena dan pihak-pihak terkait yang diduga memalsukan dokumen putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI merupakan pelanggaran hukum yang serius dan patut dituntut pidana.

Demikian antara lain penegasan Evans Reynold Alfons dan opininya yang dirilis ke media ini, Jumat, 7/6/2024.

Dikatakan, Pemalsuan dokumen adalah tindakan kriminal yang dapat mengakibatkan berbagai konsekuensi hukum, termasuk hukuman pidana.  Menurutnya, dalam konteks peradilan, pemalsuan dokumen bisa merusak integritas proses hukum, yang berpotensi menimbulkan ketidakadilan, dan mengakibatkan kerugian bagi pihak-pihak yang terlibat.

Selanjutnya menurut Alfons, dari sudut pandang etika, tindakan tersebut menunjukkan kurangnya integritas dan kejujuran. Pemalsuan dokumen tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Kepercayaan masyarakat pada keadilan dan kebenaran hukum adalah fundamental bagi kelancaran dan keadilan dalam masyarakat.

Ia menegaskan, jika tindakan pemalsuan dokumen dalam kasus ini juga berdampak pada pihak-pihak yang menjadi korban dari pemalsuan tersebut, yang dalam hal ini adalah Termohon Peninjauan Kembali (Evans Reynold Alfons). Kerugian yang dialami oleh pihak tersebut bisa berupa kerugian material maupun non-material, seperti kerugian reputasi.

Secara keseluruhan, tindakan Julianus Wattimena dan pihak-pihak terkait dalam memalsukan dokumen adalah tindakan yang tidak dapat diterima baik dari segi hukum maupun etika, dan pantas untuk diusut dan dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(CM*01)