Diduga Sarat Dengan Laporan Fiktif, Kades dan Mantan Pejabat Ohoi Wulurat Diperiksa Inspektorat Malra

Elat, CM

Satu tim inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara yang dipimpin oleh ibu Adel Retob bersama  staf di antaranya G.Yaftoran dan 2 orang ibu serta didampingi oleh Irban, petugas di  Kecamatan Kei Besar, melakukan pemeriksaan bagi Kepala Ohoi Wulurat Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara pada hari Selasa, 4/6/2024.

Pemeriksaan itu erat kaitannya dengan dugaan adanya berbagai penyelewengan dana desa dan dana Ohoi Wulurat yang dilakukan oleh Kepala Ohoi Wulurat dalam 2 periode kepemimpinan kepala Ohoi a.n. Deonisius Sarkol pada periode 2014 s.d. 2020 kemudian dilanjutkan pada periode kedua, 2022 sampai sekarang serta 4 periode penjabat yang dijabat oleh anak Kepala Ohoi yakni Defota Sarkol yang kesehariannya juga sebagai pegawai pada Puskesmas Elat. 

Dari bocoran informasi yang dihimpun media ini menyebutkan temuan yang berhasil diperoleh dalam pemeriksaan tim inspektorat di antaranya ditemukan adanya kucuran dana Ohoi yang diterima secara ill ohegal oleh Badan Pengawas Ohoi selama kurun waktu tahun 2020 hingga saat ini karena ternyata para Badan Pengawas Ohoi (BPO) ini tidak memiliki SK perpanjangan paskah berakhirnya masa kepemimpinan Kepala Ohoi pada periode pertama yakni pada tahun 2020. Dimana hal ini sengaja dilakukan pembiaran oleh Penjabat Kepala Ohoi, Devota Sarkol maupun ayahnya Deonisius Sarkol yang kini telah menjabat lagi sebagai kepala Ohoi periode kedua, terhitung dari tahun 2022 lalu. Ironisnya, selain kelima orang BPO dari Ohoi tersebut ada pula 2 nama Siluman dari desa tetangga yang namanya ikut dimasukan sebagai BPO Ohoi wulurat padahal kedua orang itu bukan penduduk Ohoi Wulurat 

Selain itu tim juga menemukan adanya laporan fiktif berupa pembelian 2 ekor sapi dari Ohoi Ohoinangan dimana penjual sapi siluman itu ketika dimintai keterangan mengaku bahwa dirinya tidak pernah menjual sapi sesuai isi laporan fiktif dari Kepala Ohoi Wulurat dan perangkatnya itu. 

Temuan penyimpangan lain lagi yakni tim menemukan adanya laporan fiktif tentang program pengadaan anakan bibit Pala di mana disebutkan dalam laporan bahwa di tahun 2022 dan 2023 dilakukan program pengadaan bibit pala namun menurut penyedia, Karol Sikteubun, di tahun 2022 dirinya hanya menyerahkan  300 biji pala dan 100 anakan pala. Sedangkan di tahun 2023 dirinya tidak menyediakan apalagi menyerahkan bibit atau biji pala kepada Pemerintah Ohoi Wulurat sebagaimana yang ada dalam laporan fiktif Kepala Ohoi Wulurat, sebaliknya kepada dirinya malah disodorkan sebuah kuitansi senilai   25 juta untuk ditandatanganinya kemudian diberikan kepadanya uang jasa sebesar Rp. 500  (Lima Ratus Ribu Rupiah).

Menurut Karolus Sikteubun, mereka yang membawa kuitansi kepada dirinya untuk ditandatangi : Engelbertus Sarkol alias Jeclin, Leonardus Rahangiar alias Leno dan Monika Sarkol alias Mony.

Sementara itu sebagaimana dalam laporan masyarakat ke Inspektorat, ditengarai pada tahun 2023, adanya laporan fiktif yang menyebutkan di tahun 2023 dilakukan pengadaan bibit dalam bentuk anakan pala sebanyak 1200 anakan bibit pala.

Menurut sumber, tim inspektorat juga menemukan fakta bahwa ada laporan fiktif tentang bantuan 400 Sak semen  diberikan kepada panitia pembangunan gereja dalam 2 tahap, tahap pertama sebanyak 350 sak dan menyusul 50 sak.

Selain semen pemerintah Ohoi juga dalam laporannya menyebutkan Ohoi juga memberikan 70 ret pasir kepada panitia pembangunan Gereja, namun saat ketua panitia, Serfandus Rahangiar, yang di hadapan tim Inspektorat membantah jika panitia tidak pernah mendapat bantuan semen dan pasir dari pemerintah Ohoi sebagaimana laporan fiktif tersebut. 

Menariknya setelah tim melakukan investigasi ke toko yang disebutkan dalam laporan sebagai tempat pengadaan semen ternyata pihak toko(toko Elim) menyangkal jika tidak pernah mengeluarkan semen atas permintaan pemerintah Ohoi atau pun panitia pembangunan gedung gereja, sebaliknya pemerintah Ohoi memiliki hutang lebih dari 100 juta yang belum dilunasi dan itu bukan hutang Semen.(CM**)