Tanah Asmil OSM Adalah Aset Barang Milik Negara dalam Penguasaan Kodam XV/Pattimura
CM, AMBON
Kapendam XV/Pattimura Kolonel Arh Agung Sinaring, M dalam rilisnya hari kamis, 30 Mey 2024 menyebutkan. Saat dilakukan Pengukuran Pemetaan Lahan Asmil OSM oleh Tim BPN Pusat dan Zidam XV/Pattimura, Kamis (30/5/2024) pagi tadi, Sempat warga sipil dan Purnawirawan yang masih tinggal di lokasi melakukan aksi protes kegiatan pengukuran dan mengklaim bahwa Tanah tersebut adalah milik mereka.
Mereka mengakui sebagai pemilik tanah tersebut berdasarkan pada putusan Pengadilan Negeri Ambon No. 54 Tahun 2013 dan Pengadilan Tinggi Maluku No. 42 yang menegaskan bahwa Kodam tidak memiliki hak atas tanah tersebut.
Menanggapi hal tersebut Kapendam XV/Pattimura Kolonel Arh Agung Sinaring M, menjelaskan status tanah Asmil Yang di diakui kepemilikannya oleh warga sipil dan Purnawirawan tersebut berdasarkan kronologis, bahwa statusnya adalah tanah negara bekas hak barat (eigendom Verponding Nomor: 984, terdaftar atas nama Governemen Nederland Indie sesuai akta tanggal 13 Februari 1925 Nomor 15, awalnya digunakan untuk Sekolah Pelatihan Maritim Belanda.
Sejak tahun 1958, sebagian obyek tanah OSM seluas 60.000 M2 dikuasai oleh Kodam XV/Pattimura dan digunakan sebagai Asrama Militer, terdaftar dalam IKN TNI AD Noreg. 31504035 dan saat ini telah teregister dalam SIMAK BMN tetapi sampai saat ini masih dikuasai oleh Para Purnawirawan padahal sebelumnya mendiami berdasarkan surat ijin penghunian dari Kodam XV/Patimura.
Dalam perkembangannya, para penghuni sejumlah 97 orang (penghuni Komplek OSM) mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Ambon teregister Nomor 54/PDT.G/2013/PN.AB menuntut sebagai pihak yang berhak memiliki obyek sengketa seluas 101.360 M2 yang ditempati masing-masing
Dalam perkara tersebut, Kodam XV/Ptm adalah selaku Tergugat, mengklaim lebih berhak atas tanah seluas 60.000 M2 yang digunakan sebagai Asrama Militer OSM sejak tahun 1958
Dalam perkara ini juga masuk sebagai Pihak Penggugat Intervensi I, melalui Kuasa Hukum Lois Hendro Waas dan Ronaldo A Manusiwa bertindak untuk dan atas nama Jacobus Abner Alfons (dalam kedudukannya sebagai Raja Negeri Urimesing) berdalih bahwa obyek sengketa merupakan eigendom Verponding Nomor: 984, terdaftar atas nama Governemen Nederland Indie sesuai akta tanggal 13 Februari 1925 Nomor 15, seluas 101.360 M2 merupakan hak milik Pemerintah Negeri Urimesing.
Kemudian juga masuk Pihak Penggugat Intervensi II melalui kuasa hukum Rycko Weynner Alfons dan Evan Reynold Alfons bertindak untuk dan atas nama Jacobus Abner Alfons, yang mengklaim obyek sengketa merupakan eigendom Verponding Nomor: 984, terdaftar atas nama Governemen Nederland Indie sesuai akta tanggal 13 Februari 1925 Nomor 15, seluas 101.360 M2 merupakan areal Dusun Dati Kudamaty dan merupakan salah satu Dusun Dati dari 20 Dusun Dati lainnya dalam wilayah petuanan Negeri Urimesing diklaim sebagai milik pemohon intervensi II sebagai ahli waris Jozias Alfons (yg pernah mengajukan permohonan dan dikabulkan Residen Amboina dan diberikan hak kepada Jozias Alfons/Kepala Soa)
Pada akhirnya Pengadilan Negeri Ambon memutuskan menolak gugatan 97 orang Para Penggugat untuk seluruhnya dan putusan ini telah BHT/in cracht (karena tidak mengajukan upaya hukum lagi) dengan demikian akibat hukumnya adalah, tanah obyek sengketa tidak menjadi hak milik dari Para Penggugat dan tidak menerima gugatan intervensi dari Sdr. Jacobus Abner Alfons dan selanjutnya dalam upaya hukum banding juga diputus menguatkan putusan PN Ambon Nomor 54/PDT.G/2013/PN.AB tanggal 8 April 2014 sebagaimana Putusan Nomer 42/PDT/2014/PT.AMB tanggal 12 November 2014.
Dengan demikian bahwa, oleh karena putusan gugatan yang sedemikian itu maka status tanah saat ini adalah tanah negara dalam penguasaan Kodam XV/Patimura seperti awal
Selanjutnya merujuk pada hasil rapat yang dilaksanakan pada tanggal 27 November 2012 sebelumnya bertempat di Kantor Gubernur Maluku yang dihadiri perwakilan dari instansi Kodam XV/Ptm, Pemda Maluku, BPN Ambon dan Komnas HAM, bahwa atas tanah seluas 60.000 M2 di Jl. Nn. Saar Sopacua yang merupakan tanah negara bekas hak barat (eigendom Verponding Nomor: 984, terdaftar atas nama Governemen Nederland Indie sesuai akta tanggal 13 Februari 1925 Nomor 15 milik Perusahaan Belanda (Sekolah Pelatihan Maritim Belanda) teregister IKN TNI AD noreg. 31504035 dapat diajukan hak berdasarkan Keppres Nomor 32 Tahun 1979 dan dikonversikan menjadi hak pakai untuk kepentingan negara/Pemerintah Negara Repulik Indonesia.
Disampaikan juga oleh Kapendam, mereka tidak mau keluar dari asrama dan bahkan memilih tetap tinggal di tanah asrama tersebut untuk memilikinya padahal sebelumnya mereka menempati asrama tersebut awalnya karena ditempatkan oleh Kodam XV/Pattimura.
Kapendam juga menegaskan bahwa, pengukuran dilakukan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara, dalam rangka pengamanan aset BMN.
"Jadi demikian kronologisnya. Kami mohon pengertiannya kepada para penghuni untuk memahami tentang hal ini" ucap Kapendam.
"Tindakan mereka telah melanggar hak para prajurit dan PNS aktif Kodam XV/Pattimura , karena mereka masih banyak Kos, ngontrak dan sewa dengan biaya pribadi di luar" tegas Kapendam
(CM*)