Soal OSM, Siamiloy Nilai Tindakan Semena-mena Kodam XV) Pattimura Salah Aturan dan Resahkan Warga
CM, AMBON
Menyikapi masalah yang terjadi di OSM pada hari Kamis, 30 Mei 2024 dimana warga OSM mengusir tim BPN dari Pusat yang dikomando oleh Kodam XV/Pattimura yang hendak mengukur tanah di asrama OSM, Kelurahan Wainitu, kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, Pemerhati masalah sosial kemasyarakatan provinsi Maluku, Drs. Herman Siamiloy, langsung angkat bicara seraya mengatakan selama ini kita melihat bahwa kondisi di daerah Maluku dan Kota Ambon dan secara khusus di daerah OSM ini kan sudah kondusif tapi dengan adanya dugaan tim siluman yang mengatasnamakan tentara atau BPN di mana dirinya belum tahu persis akan tetapi jika benar itu berasal dari BPN dan tentara maka istilahnya mereka membangunkan anjing yang tidur artinya dengan kata lain mereka membuat masalah.
Demikian antara lain penegasan Siamiloy kepada wartawan di Ambon Kamis 30 Mei 2024.
Dikatakan, kan Indonesia adalah negara Hukum. Dan kalau bicara soal hukum apalagi ini soal perdata bahkan termasuk pidana istilahnya siapa yang mendalilkan dia punya hak maka dia harus membuktikan bukti kepemilikannya.
"Dia harus membuktikan bahwa ini loh ini, ini milik saya."ujarnya sembari menambahkan pembuktian itu lewat surat, apakah semacam surat atau sertifikat kepemilikan harus ditunjukkan sebagai bukti bahwa itu milik mereka.
Selanjutnya Siamiloy mengatakan setahu dirinya dan sebagai masyarakat kota Ambon objek sengketa ini sudah bertahun-tahun disidangkan dan ternyata mereka itu (Kodam) selalu kalah, "Kodam" selalu kalah. Lalu kenapa hari ini mereka lalu membuat ulah lagi terhadap masyarakat yang kondisinya telah kondusif lingkungannya.
Oleh sebab itu menurut Siamiloy warga juga harus punya bukti berupa foto tentang kegiatan yang dilakukan dan juga bertanya siapa yang memberikan instruksi atau komando tentang kegiatan yang dilakukan itu.
Bahkan menurut Siamiloy kalau memang petugas-petugas yang melakukan pengukuran itu benar adalah anggota berarti mereka mengatasnamakan institusi tetapi semoga mereka itu bukanlah anggota TNI tetapi kelompok lain yang melakukan aktivitas atas nama institusi atau lembaga.
Selanjutnya Siamiloy mempertanyakan kehadiran tim siluman ini di lokasi OSM apakah diketahui oleh lurah dan para ketua RT setempat atau tidak? Seharusnya ada pemberitahuan kepada warga sehingga warga mengetahui dan tidak menduga-duga.
"Sebab ketika ada kegiatan di suatu tempat maka minimal kan ada pemberitahuan, apakah ketua RT, atau Lurah setempat di wilayah kerjanya kan harus ada surat pemberitahuan kemudian disosialisasikan kepada masyarakat di lingkungan bahwa kapan, hari apa, jam berapa itu ada kegiatan apa?" Tandasnya seraya menambahkan apalagi ini menyangkut pertanahan di mana pihak pertengahan pun harus mengetahui dengan benar-benar bahwa ini tanah tidak bermasalah dan benar-benar adalah milik Kodam 16 Pattimura.
Ditanya soal aturan Siamiloy mengatakan perbuatan Kodam XV/ Pattimura ini melanggar aturan administrasi karena minimal harus ada pemberitahuan kepada pemilik wilayah dalam hal ini Lurah dan para RT.
"Ini kan dari sisi aturan mereka melanggar aturan administrasi karena minimal itu ada pemberitahuan secara tertulis tidak bisa cara lisan-lisan, maksudnya supaya ketika bermasalah maka surat itu sebagai dasar bahwa ini ada pemberitahuan secara tertulis dalam hal ini institusi mereka."
Sementara itu, Lurah Wainitu yang diwakili oleh Kepala Seksi Trantib, Ary L mengaku atas kegiatan yang diduga siluman itu pihak kelurahan tidak mendapat pemberitahuan sama sekali. Karena menurut jika ada pemberitahuan maka dirinyalah yang biasanya ditugaskan oleh Lurah untuk mendampingi kegiatan pengukuran. Disamping itu ada pemberitahuan kepada para RT setempat dimana diadakan pengukuran.
"Ini kan dari sisi aturan mereka melanggar aturan administrasi karena minimal itu ada pemberitahuan secara tertulis tidak bisa cara lisan-lisan, maksudnya supaya ketika bermasalah maka surat itu sebagai dasar bahwa ini ada pemberitahuan secara tertulis dalam hal ini institusi mereka.(CM*05)