Kodam XV/Pattimura Melakukan Pengukuran Tanah OSM Meski Diduga Tak Punya Bukti Kepemilikan: Masyarakat Protes


CM, AMBON 

Konflik atas kepemilikan tanah di kawasan OSM. Kamis, 30 Mei 2024. semakin memanas setelah Kodam XV/Pattimura melakukan pengukuran tanah tanpa menunjukkan bukti kepemilikan yang sah. Masyarakat setempat yang merasa dirugikan menyatakan protes keras, mengacu pada putusan Pengadilan Negeri Ambon No. 54 Tahun 2013 dan Pengadilan Tinggi Maluku No. 42 yang menegaskan bahwa Kodam tidak memiliki hak atas tanah tersebut.

Ketua RT setempat, John Latuheru, menyatakan, "Kami telah memiliki dokumen resmi pelepasan hak dari Evans Reinold Alfons. Banyak warga yang juga sudah memiliki hak pakai, termasuk Gereja Imanuel yang menerima hibah tanah dari Alfons."

Dalam keputusan praperadilan, Pengadilan Negeri Ambon membatalkan status tersangka Evans Reynold Alfons dalam kasus pemalsuan surat keterangan ahli waris, yang dilaporkan oleh Barbara Jaqualine Imelda Zaiya, karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Putusan ini memperkuat posisi masyarakat OSM dalam sengketa tanah.

Sementara itu Kapendam XV/Pattimura Yang di Konfirmasi via What'sApp belum memberikan tanggapan resmi mengenai protes masyarakat tersebut. Namun, tindakan pengukuran tanpa bukti kepemilikan yang jelas dianggap oleh warga sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang harus dihentikan.

Pengamat hukum tanah, Dr. Anton Rumambi, menambahkan, "Kepatuhan pada putusan pengadilan adalah hal yang mutlak dalam penegakan hukum. Jika ada pihak yang tidak setuju, harusnya dilakukan melalui jalur hukum, bukan tindakan sepihak."

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, dengan harapan bahwa pemerintah dan instansi terkait dapat segera menyelesaikan sengketa ini dengan adil, menghormati hak-hak warga, dan menegakkan supremasi hukum.(CM*1)