Klarifikasi dan Bantahan Evans Reynold Alfons terhadap Pernyataan Kapendam XV/Pattimura Terkait Status Tanah Asmil OSM


CM, AMBON 

Evans Reynold Alfons memberikan klarifikasi dan bantahan atas pernyataan yang disampaikan oleh Kapendam XV/Pattimura Kolonel Arh Agung Sinaring M, (Kamis, 30 Mei 2024) mengenai status dan kepemilikan tanah Asmil OSM. Berikut poin-poin utama dari klarifikasi dan bantahan tersebut:

Satu.Status Tanah Berdasarkan Putusan Pengadilan Menurut Evans Reynold Alfons, tanah yang menjadi objek sengketa telah diputuskan sebagai miliknya berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ambon No. 54/PDT.G/2013/PN.AB, yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Maluku No. 42/PDT/2014/PT.AMB. Putusan tersebut menyatakan bahwa Kodam XV/Pattimura tidak memiliki hak atas tanah tersebut dan keputusan ini telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).

Dua.Klaim Kepemilikan oleh Warga Sipil dan Purnawirawan

Evans menegaskan bahwa klaim kepemilikan oleh warga sipil dan purnawirawan yang tinggal di lokasi tersebut didasarkan pada putusan pengadilan yang sah dan final, menjadikan mereka pemilik sah dari tanah tersebut, bukan Kodam XV/Pattimura.

Tiga. Kronologis Sejarah Tanah,
Tanah tersebut awalnya terdaftar sebagai eigendom Verponding Nomor: 984 atas nama Governemen Nederland Indie sejak tahun 1925 dan digunakan untuk Sekolah Pelatihan Maritim Belanda. Setelah kemerdekaan Indonesia, tanah tersebut dikuasai oleh Kodam XV/Pattimura tanpa proses yang jelas mengenai status haknya.

Empat. Penggunaan Tanah oleh Kodam XV/Pattimura
Evans mengakui bahwa Kodam XV/Pattimura telah menggunakan sebagian tanah tersebut sejak tahun 1958 untuk Asrama Militer, namun hal ini tidak mengubah status kepemilikan tanah tersebut yang sebenarnya masih menjadi miliknya berdasarkan putusan pengadilan yang ada.

Lima.Proses Hukum yang Adil
Evans menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang telah berjalan dan keputusan pengadilan yang telah dibuat. Dia berharap bahwa semua pihak, termasuk Kodam XV/Pattimura, juga menghormati putusan pengadilan ini dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hak-hak mereka sebagai pemilik sah tanah tersebut.

Enam.Pengukuran Tanah oleh BPN Pusat dan Zidam XV/Pattimura
Evans memprotes tindakan pengukuran tanah yang dilakukan tanpa persetujuan dan kehadiran mereka sebagai pemilik sah tanah tersebut. Menurutnya, pengukuran ini seharusnya dilakukan dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan dan menghormati hak-hak yang telah diakui oleh pengadilan.

Tujuh.Protes Warga Sipil dan Purnawirawan
Aksi protes yang dilakukan oleh warga sipil dan purnawirawan adalah bentuk keberatan terhadap tindakan yang dianggap merugikan hak mereka sebagai pemilik sah tanah tersebut. Evans menegaskan bahwa mereka memiliki hak untuk mempertahankan kepemilikan tanah mereka sesuai dengan putusan pengadilan.

Delapan. Permintaan Pengertian dari Kodam XV/Pattimura
Evans memohon kepada Kodam XV/Pattimura untuk memahami dan menghormati hak-hak mereka sebagai pemilik sah tanah Asmil OSM berdasarkan putusan pengadilan.
Dia juga berharap agar tindakan yang dilakukan oleh pihak Kodam XV/Pattimura tidak lagi merugikan mereka dan segera menghentikan segala bentuk kegiatan yang melanggar hak kepemilikan mereka.

Evans Reynold Alfons berharap agar pihak Kodam XV/Pattimura dan seluruh pihak terkait menghormati hak-hak mereka sebagai pemilik sah tanah Asmil OSM berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, serta menghentikan segala bentuk kegiatan yang melanggar hak kepemilikan mereka.(CM*1)