Evans Reynold Alfons Tertawa Geli Membaca Komentar Obeth Nego Alfons Berdasarkan Surat Kuasa 1983

CM, AMBON

Evans Reynold Alfons tertawa geli saat membaca komentar dari Obeth Nego Alfons yang merujuk pada surat kuasa tahun 1983. Surat kuasa tersebut dikeluarkan oleh Barbslina Alfons, istri almarhum Johanis Alfons, Martina Alfons/Gaspers, istri dari Hentjie Alfons, serta Joshins Alfons dan Obeth Nego Alfons. Jacobus Abner Alfons, yang menjadi dasar hukum dalam perkara ini, telah berperkara sejak tahun 1978 dalam perkara nomor 386/1978/Perdt.G/PN.AB, yang diputus pada 20 Agustus 1979. Gugatan berlanjut dengan nomor 656/1980/Perdt.G/PN.AB pada 14 Desember 1981, dan nomor 100/1982/Pdt/PT.MAL pada 18 Desember 1982. Hingga putusan berkekuatan hukum tetap pada tahun 1984, surat kuasa ini belum ada.

Evans mempertanyakan apakah surat kuasa tersebut digunakan oleh Jacobus Abner Alfons, ayah kandungnya, saat memperjuangkan warisan Jozias Alfons kan tidak? Ia menyarankan agar Obeth Nego Alfons menerima kekalahan dalam perkara yang telah diuji di Pengadilan Negeri Ambon hingga Mahkamah Agung RI. Berikut adalah beberapa perkara terkait:

1. Perkara nomor 28/Pdt.G/2019/PN.Amb pada tanggal 7 Oktober 2019.

2. Perkara nomor 63/PDT/2019/PT.Amb pada tanggal 27 Januari 2020.

3. Perkara nomor 2630 K/PDT/2020 pada tanggal 14 Oktober 2020 terkait 20 dusun dati.

4. Putusan Perkara Perdata nomor 161/Pdt.G/2021/PN.Amb pada tanggal 16 Februari 2022.

5. Perkara nomor 18/PDT/2022/PT.Amb pada tanggal 19 Mei 2022.

6. Perkara nomor 5000 K/PDT/2022 pada tanggal 30 Desember 2022.

Dalam kasus ini, Evans Reynold Alfons bertindak sebagai Penggugat/Terbanding/Pemohon Kasasi melawan:

1. Obeth Nego Alfons selaku Tergugat I/Pembanding I/Termohon Kasasi I.

2. Barbara Jacqualine Imelda Alfons/Saija selaku Tergugat II/Pembanding II/Termohon Kasasi II.

3. Amus Sedubun selaku Tergugat III/Pembanding III/Termohon Kasasi III.

4. Pemerintah Negeri Urimessing selaku Tergugat IV/Pembanding IV/Termohon Kasasi IV.

Evans keluar sebagai pemenang, dengan putusan yang menyatakan bahwa Obeth Nego Alfons dan Barbara Jacqualine Imelda Saija, sesuai amar plot 7 dalam Putusan Nomor 5000, adalah keturunan yang tidak memiliki hak atas objek sengketa. Objek sengketa ini adalah bagian bidang tanah dari dusun dati Karekare milik almarhum Jozias Alfons, berdasarkan hukum adat yang berlaku di Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease yang mengatur tentang tanah/dusun dati.

Evans berharap semua pihak dapat menerima keputusan ini dengan lapang dada, mengingat proses panjang yang telah dilalui di pengadilan.(CME)