Evans Reynold Alfons Kecewa: Pertanahan Kota Ambon Abaikan Putusan Pengadilan Saat Mengukur Tanah di OSM


CM, AMBON 

Evans Reynold Alfons menyatakan kekecewaannya atas tindakan Pertanahan Kota Ambon yang melakukan pengukuran tanah di kawasan OSM Kamis, 30 Mei 2024 tanpa mempertimbangkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap supremasi hukum dan hak-hak masyarakat setempat.

"Ini adalah pelanggaran serius terhadap keputusan hukum yang seharusnya dihormati dan dijalankan. Putusan Pengadilan Negeri No. 54 Tahun 2013 dan Pengadilan Tinggi Maluku No. 42 dengan jelas menyatakan bahwa pihak Kodam XV/Pattimura tidak memiliki bukti kepemilikan atas tanah tersebut. Namun, mereka tetap melanjutkan pengukuran tanpa dasar yang sah," ujar Evans Reynold Alfons dengan nada kecewa.

Evans, yang telah memberikan pelepasan hak tanah kepada masyarakat OSM dan Gereja Imanuel, menegaskan bahwa tindakan sepihak seperti ini merugikan banyak pihak. "Masyarakat sudah menerima hak pakai dari saya, dan Gereja Imanuel juga mendapat hibah tanah. Langkah ini tidak hanya melukai hak-hak warga tetapi juga mengabaikan proses hukum yang telah ditempuh," tambahnya.

Masyarakat OSM mendukung penuh pernyataan Evans dan menyuarakan protes mereka. "Kami akan mempertahankan hak kami sesuai dengan hukum yang berlaku. Putusan pengadilan sudah jelas, dan kami meminta agar pihak pertanahan menghormati itu," kata John Latuheru, salah satu perwakilan warga.

Pengamat hukum tanah, Dr. Anton Rumambi, menilai bahwa tindakan pertanahan yang tidak mempertimbangkan putusan pengadilan adalah pelanggaran serius. "Keputusan pengadilan adalah final dan mengikat. Jika tidak diindahkan, hal ini bisa merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan menimbulkan konflik yang lebih besar," ujarnya.

Sementara itu, pihak Pertanahan Kota Ambon belum memberikan tanggapan resmi mengenai protes dan kekecewaan yang disampaikan oleh Evans Reynold Alfons dan masyarakat OSM. Kasus ini menarik perhatian publik yang berharap adanya solusi yang adil dan penghormatan terhadap keputusan hukum.

Kasus ini menegaskan pentingnya menghormati supremasi hukum dan memastikan bahwa setiap tindakan pemerintah dan instansi terkait didasarkan pada legalitas yang jelas dan sah. Hanya dengan demikian, keadilan dan ketertiban dapat terwujud di tengah masyarakat,(CM*1)