Dukung Ekspor, Karantina Maluku Serahkan Sertifikat IKI ke PT Rajawali Laut Timur


Ambon, CM 

Humas Balai Karantina Ambon melalui Rilisnya No : 28/Rilis-Humas/BKHITMaluku/2024 merilis kegiatan penyerahan sertifikat IKI kepada PT. Rajawali Laut Timur.

Disebutkan, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Maluku (Karantina Maluku), Rabu, 22/5/2024 menyerahkan sertifikat perpanjangan Instalasi Karantina Ikan (IKI) ke PT. Rajawali Laut Timur di perairan Teluk Ambon. Sertifikat tersebut diberikan bersamaan dengan ekspor 12.122 ekor jenis ikan hidup dengan berat total 11.5 ton tujuan Hongkong dan diangkut menggunakan kapal MV Cheung Kham Wah.

Menurutnya, berdasarkan data, selama Januari sampai Mei 2024, PT. Rajawali Laut Timur  telah melakukan ekspor ikan hidup ke Hongkong sebanyak enam kali dengan volume 103.596 ekor dan total nilai USD. 1.563.424 atau setara dengan Rp 25 miliar rupiah. Ekspor tersebut langsung dari Ambon dan tercatat masuk ke PEB di Bea Cukai Ambon.

Kepala Karantina Maluku, Abdur Rohman, menyerahkan sertifikat dimaksud kepada perwakilan PT Rajawali Laut Timur Daniel Liaw. Beliau menegaskan bahwa Pelaku usaha tidak perlu mengajukan permohonan pengujian kesehatan ikan karena karantina sudah melakukan monitoring/surveilans setiap bulan dan komoditi ikan dari PT Rajawali Laut Timur bebas dari HPIK. Kapan saja pelaku usaha melaporkan rencana kegiatan ekspor, Karantina Maluku  siap untuk melayani hingga ekspor berjalan lancar.

Sementara itu, perwakilan PT Rajawali Laut Timur, Daniel Liaw mengaku sangat terbantu dengan adanya sertifikat tersebut karena menjadi jaminan kesehatan komoditi perikanan. “Dibalik komoditi yang sehat pasti ada jaminan kesehatan ikan yang baik. Ikan yang terjamin kesehatannya mempermudah kita untuk proses ekspor agar komoditi perikanan kita sesuai dengan syarat dan masuk negara tujuan,” ungkap Daniel setelah menerima sertifikat.(CM-*)