Diduga Dapat Pembayaran Tunjangan Rangkap 2 Oknum ASN Malra yang ditunjuk selaku Perangkat Ohoi Ohoi Wulurat, Rugikan Negara Ratusan Juta

Ambon, CM

Theodorus Morwarin, Saniri Marga Morwarin  kepada wartawan dalam suratnya mengatakan, terdapat 2 (dua) oknum ASN Kabupaten Maluku Tenggara yang   diangkat/ditunjuk oleh Kepala Ohoi Wulurat, Kecamatan Kei Besar tanpa melalui prosedur sebagaimana yang tertuang pada Pasal 67 PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yaitu :

Satu. ASN yang akan diangkat menjadi perangkat desa harus mendapat ijin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian

Dua. ASN yang diangkat sebagai perangkat Desa dibebaskan dari jabatannya selama diangkat sebagai perangkat Desa

Peraturan Badan Kepegawaian Negara No. 1 Tahun 2020 :

ASN yang diangkat sebagai Perangkat Desa harus mendapat persetujuan tertulis dari BKN.

Adapun 2 (dua) oknum ASN lingkup Kabupaten Maluku Tenggara yang diduga melanggar aturan di atas dan menerima tunjangan rangkap adalah: 

Yohanis Paulus Rahangiar, guru SMP Negeri Yamtimur Kec. Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara. 

Dan Amandus Budi Sangur, pegawai Tata Usaha SMP Negeri Elat, Kec. Kei Besar, Kab. Maluku Tenggara.

Demikian antara lain penjelasan Morwarin kepada wartawan di Ambon, Rabu, 22/5/2024 melalui sambungan WhatsApp disusul dengan dukungan pendukungnya.

Dikatakan Yohanis Paulus Rahangiar,

ditengarai disamping menerima tunjangan fungsional sebagai guru, yang bersangkutan juga merangkap sebagai Sekretaris Ohoi Wulurat sejak tahun 2017 sampai dengan saat berita ini disampaikan, 20 Mei 2024.

Dijelaskan,  pengangkatan yang bersangkutan tanpa prosedur persetujuan tertulis dari BKD maupun BKN;

Yang bersangkutan juga tidak dibebaskan dari jabatannya selaku ASN Guru;

Sehingga dari pelanggaran ini yang telah berlangsung selama 7 tahun sejak 2017 s/d 2023 didiga negara telah dirugikan sebesar = 7 x 12 x Rp. 1.750.000,00 = Rp. 147.000.000,- sehingga menurutnya atas kelalaian ini pantaslah jika oknum ASN guru ini wajib membayar ganti rugi kepada Negara dengan cara dipotong gajinya selaku ASN.

 Mirisnya, selama 7 tahun ini juga Yohanis Paulus Rahangiar tidak pernah bertugas selaku guru SMP Negeri Yamtimur dan berperilaku tidak terpuji dengan mabuk – mabukan, berjudi, menjual minuman keras (sopi) dan toto gelap (togel).

Sementara itu, Amandus Budi Sangur, pegawai Tata Usaha SMP Negeri Elat, Kec. Kei Besar, Kab. Maluku Tenggara, sama juga seperti  Yohanis Paulus Rahangiar, dimana ASN ini juga diangkat tanpa melalui prosedur sebagaimana di atas. Amandus Budi Sangur diangkat sejak tahun 2017 sehingga diduga negara dirugikan sebesar 7 x 12 x Rp. 1.400.000,- = Rp. 117.600.000,-

Atas kelalaian ini terhadap Amandus Budi Sangur wajib dipotong gajinya selaku ASN hingga lunas hutangnya kepada negara.

Selanjutnya kepada wartawan Morwarin juga mengatakan terdapat pula 1 (satu) oknum ASN Kab, Malra lainnya yang juga ditunjuk selaku Pejabat Kepala Ohoi Wulurat selama 4 (empat) periode / 2 (dua) tahun oleh Camat Kei Besar,Titus Betaubun, yakni  Devota Sarkol.dimana diduga kuat disamping menerima tunjangan jabatannya selaku ASN (bidan) Paramedis Puskesmas Elat, ini juga menerima tunjangan jabatan selaku Kepala Ohoi Wulurat. 

Dijelaskan, seharusnya yang bersangkutan harus memilih apakah menerima tunjangan selaku paramedis atau selaku Kepala Ohoi saja, tidak bisa menerima keduanya. 

Ia juga menjelaskan saat ini, banyak ASN lingkup pemkab Malra yang ditunjuk sebagai Pejabat Kepala Ohoi dan menerima tunjangan jabatan rangkap. Padahal sebenarnya apabila ASN ditunjuk selaku pejabat Kepala Ohoi seharusnya memenuhi prosedur sebagaimana dimaksud PP dan peraturan Kepala BKN tersebut di atas, atau jika terpaksa dilakukan, mereka cukup menjabat selaku Plt (Pelaksana tugas) saja dan tidak berhak mendapat tunjangan jabatan Kepo atau Perangkat Ohoi. 

Adapun atas kelalaian Kepala Kecamatan Kei Besar, negara dirugikan dengan membayar tunjangan rangkap kepada Devota Sarkol selama 2 (dua) tahun sebesar 2 x 12 x Rp. 2.100.000,- = Rp. 50.400.000,-, atas keterlanjuran pembayaran ini yang bersangkutan wajib membayar kerugian negara dengan cara dipotong penghasilannya setiap bulan. 

Morwarin juga menambahkan, jika Devota Sarkol pernah ditunjuk oleh Camat Kei Besar, Titus Betaubun selaku pejabat Kepala Ohoi Reyamru, Kec. Kei Besar, Kab, Malra dimana dalam kepemimpinannya yang berakhir Januari 2024, diduga kuat yang bersangkutan menggelapkan Dana Pemberdayaan Masyarakat Reyamru sebesar Rp. 170.000.000,-. 

Oleh sebab itu Morwarin mendesak Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Malra agar perlu meninjau kembali praktek penempatan ASN yang ditunjuk selaku Kepo atau perangkat Ohoi sehingga perbuatan dan perilakunya sendiri tidak mencemarkan nama baik ASN lingkup pemkab Maluku Tenggara.

Kepada wartawan Morwarin selanjutnya membeberkan keprihatinannya terhadap penyalahgunaan atau bahkan terkesan penyelewengan jabatan Camat di Kei Besar dalam menunjuk ASN untuk melaksanakan tugas di desa dengan mengabaikan tugas pokoknya demi meraup dana desa di Kecamatan tersebut dan untuk itu pihaknya tidak hanya memberitakan praktek main tunjuk-tunjuk ini ke media akan tetapi juga melaporkannya kepada BKD Kabupaten serta Bupati Maluku Tenggara.

Ia berharap Pemerintah Kabupaten segera. Mengambil tindakan untuk menyelamatkan keuangan negara yang diselewengkan untuk menguntungkan diri sendiri atau menguntungkan kelompok atau orang-orang tertentu ini.(CM**)