Songsomg PPDB 2024, Dikor Kota Ambon Gelar Bimtek Kepala Sekolah dan Operator
Kepala dinas Pendidikan dan Olahraga Kota Ambon, Drs. F.F. Tasso, M.Si dalam arahannya kepada para sekolah dan Operator SD dan SMP pada acara Bimtek PPBD di hotel Manise Ambon, Jumat, 15/3/2024 antara lain mengatakan, sesuai dengan Permendikbud nomor 1 tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), dan Peraturan Wali kota Ambon, paling lambat awal Mei 2024, PPDB sudah harus diumumkan.
Dikatakan, belajar dari pengalaman sebelumnya, pada PPDB masih perlu dilakukan perbaikan-perbaikan ke depannya.
"Sekarang Dalam Bimtek PPDB akan dilakukan pelatihan sehari dua, akan dilaksanakan bagaimana mempergunakan Aplikasi PPDB,"Ujar Tasso.
Untuk itu dalam Bimtek yang diselenggarakan saat ini pihaknya menghadirkan dua pengembang aplikasi dari Kota Ambon yang termasuk handal dan memiliki reputasi bagus.
Khusus untuk PPDB menurut Kadis, terbagi dalam 4 Pola, yakni Penerimaan Peserta Didik Baru dengan Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Orang Tua dan prestasi.
Untuk kuota PPDB lewat empat pola ini, menurutnya, berbeda antara SD dan SMP berbeda, untuk jalur zonasi 75 persen untuk SD dan 50 persen untuk tingkat SMP.
"Dan sisanya itu 15 persen untuk jalur Afirmasi dan 5 persen untuk jalur Prestasi,"urainya.
Selanjutnya menurut Kadis, pada pelaksanaan PPDB khusus dari PAUD masuk ke SD, sudah dilakukan sosialisasi sehingga pada proses seleksi harus bebas dari membaca, tulis dan berhitung.
Sedangkan untuk penerimaan masuk pada jenjang SMP maupun menuju ke tingkat SMA, menurutnya untuk sekolah swasta yang menerima dana BOS, tidak dilakukan pemungutan biaya, begitupun bagi Sekolah Negeri.
"Tidak ada sekolah yang boleh melakukan pungutan biaya atau sumbangan, termasuk alasan membeli buku atau seragam, sehingga tidak menjadi halangan pada saat penerimaan peserta didik baru selama tahapan pendaftaran,"ucapnya.
Selain itu menurut Tasso, pada PPDB dilarang melakukan seleksi tertulis atau akademik.
"Proses seleksi tetap dilakukan, yang dilarang dilakukan adalah tertulis atau akademik,"tuturnya.
Namun untuk metode lain tetap dilaksanakan, seperti untuk jalur Zonasi, dimana seleksi tetap dilakukan apabila tempat tinggal siswa jaraknya sama, selanjutnya akan dilakukan tahap kedua adalah usia siswa.
"Usia yang tertua, itu yang direkrut, jadi seleksi tetap berjalan, begitupula mereka yang lewat jalur prestasi, dicek capaian-capaian prestasi, nilai rapor dicek, begitupun jalur perpindahan, dicek kebenarannya benar atau tidak,"tutur Kadis.
Selain itu menurutnya, untuk domisili akan dilakukan pengecekan siswa benar telah berdomisili minimal 1 tahun.
Ia menambahkan, begitupun dengan Afirmasi, yang mana dilakukan pengecekan kebenaran orang tua siswa yang tidak mampu atau yang disibilitas.
,"Yang tidak mampu ini ada surat keterangan yang menyatakan orang tuanya mengikuti Program Jaminan Kesejahteraan Keluarga, PKH atau Jaminan Kesejahteraan Sosial, itu dicek kebenarannya,"urainya.
Dengan demikian menurut Kadis pada PPDB tahun ini sedikit berbeda dengan tahun kemarin.
"Belajar dari tahun kemarin ketika awal dibuka langsung Full, nah kali ini kita buka sampai selesai baru kita umumkan, jadi tidak menolak bahwa sudah full, karena setelah tahapan penerimaan ada tahapan seleksi,"tuturnya.
Ditambahkan pula, sebelum tahapan pengumuman, akan disesuaikan dengan kuota , sehingga ada sekolah yang kelebihan kuota maka harus dilaporkan ke Dinas Pendidikan kota Ambon, untuk didiskusikan untuk penyaluran ke sekolah lainnya.
"Kita wajib menjamin supaya tidak ada peserta didik yang tidak mendapat sekolahnya,"ucapnya.
Untuk peserta didik baru SD, menurut Tasso, harus mendaftar menggunakan Akta kelahiran atau Kartu Identitas Anak (KIA), sehingga nantinya verifikasi pada dapodik yang dilakukan minimal setiap semester bisa terdaftar.
"Banyak kejadian di Disdukcapil itu, ketika mau pengurusan ijasah, itu baru berbondong-bondong ke Dukcapil untuk urus akta kelahiran, itu terlambat, nantinya dalam dapodik akan disangsikan apa benar atau tidak dapodik nya,"tutur Tasso.
Terkait dengan PPDB jalur perpindahan, non formal maupun informal, atau kesetaraan dilakukan setelah proses PPDB, jika masih tersedia kuota.
"Mereka ini, misalnya dari Paket A, dilakukan seleksi kompetensi nya, baik secara tertulis atau seleksi terhadap kemampuan kognitif, sehingga apabila lulus berarti lanjut,"urainya.
Dirinya tidak mau nantinya setelah diterima, siswa tersebut tidak bisa mengikuti program pada jalur pendidikan formal, termasuk yang berkebutuhan khusus juga menjadi perhatian.
"Untuk kebutuhan khusus, karena ada kejadian juga setelah sekolah baru ketahuan bahwa ada yang tidak bisa membaca dan menulis pada jenjang SMP,"tutur Tasso.
Untuk menghindari pungutan biaya saat melakukan pendaftaran oleh pihak sekolah, maka Kepada Operator sekolah, dirinya mengharapkan tidak lagi semua operator SD menginput data masuk ke SMP, tetapi maasing-masing siswa yang akan mendaftar.
"Ini untuk menghindari ada orang tua yang dipungut biaya, alasan untuk membantu biaya transportasi mendaftar ke SMP, itu tidak, jadi mendaftar secara online dan di Upload semua secara online,"tegasnya. (CM-Arie)