Plt Direktur PDAM, RP Dicopot Setelah Diduga, Terbukti Lakukan Perbuatan Melawan Hukum



Ambon, CM

Diduga proses hukum yang dilakukan oleh Penasehat Hukum PT. Dream Sukses Airindo (DSA) Joemicho Syaranamual dan rekan-rekannya terus bergulir di lembaga peradilan Ambon dan yang kini sudah masuk dalam pokok perkara, menyusul perbuatan hukum yang dilakukan oleh Plt Direktur PDAM, Rulien Purmiasa (RP) semakin memanas bahkan laporan ke Inspektorat Kementerian Dalam Negeri serta Komisi ASN dan Menpan RB kini menghasilkan RP dicopot dari jabatan Plt. Direktur PDAM yang telah dijabatnya selama 2 tahun.

Untuk diketahui, Plt. Direktur PDAM adalah salah satu pihak tergugat, dan saat gugatan dilayangkan para penggugat jabatan Plt. Direktur PDAM adalah Rulien Purmiasa walaupun hanya sebatas Pelaksana Tugas (Plt), yang artinya dia ditunjuk oleh atasannya, sebab dalam kenyataannya RP juga menjabat selaku Asisten Lingkup Pemerintah Kota Ambon yang kemudian digantikan, dan kini menjabat selaku Kepala Inspektorat Kota Ambon.

Kurang lebih 2 tahun merangkap jabatan,  persoalan ini pun akhirnya dilaporkan ke Inspektorat Jenderal, Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.

Terungkap bahwa jabatan yang dipegang oleh RP, selaku Plt Direktur PDAM tidak sesuai dengan aturan, karena jabatan Direktur PDAM adalah harus dari salah satu direksi. Sementara RP bukanlah unsur direksi pada  perusahaan daerah tersebut.

"Kini jabatan tersebut telah dicopot, dan apakah dia tidak lagi bertanggungjawab, sementara proses hukum sementara berjalan di Pengadilan,"urai Joe.

Joemicho Syaranamual menjelaskan, Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan dimana Plt. Direktur PDAM selaku pihak tergugat.

Dengan adanya pergantian membuktikan adanya perbuatan melawan hukum dalam kaitan dengan rangkap jabatan yang dimiliki pada waktu itu oleh RP, dan itu berdasarkan perintah dari Penjabat Walikota Ambon sesuai SK. RP awalnya menjabat selaku Asisten Pemerintah Kota Ambon dan sekaligus merangkap selaku Plt, Direktur PDAM.

Selanjutnya jabatan RP pun selaku Inspektur atau Kepala Inspektorat Kota Ambon, dan masih dengan jabatan Plt.Direktur PDAM.

"Rangkap jabatan ini pun dilaporkan ke Inspektorat  Jenderal, Kementerian Dalam Negeri di Jakarta. Terungkap bahwa jabatan yang dipegang oleh RP selaku Plt Direktur PDAM tidak sesuai dengan aturan dan melanggar hukum," terang Syaranamual.

Kini jabatan tersebut telah dicopot, "tegasnya," dan apakah dia tidak lagi bertanggungjawab, sementara proses hukum sementara berjalan di Pengadilan. Untuk hal itu,  dia pun menjelaskan, pihak tergugat adalah Direktur PDAM.

"Itu berarti siapa pun yang menjabat selaku direktur pasti harus bertanggungjawab, dan jika nanti sesuai materi gugatan akan ada dampak hukumnya maka kita akan lihat kapan perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan dan siapa pimpinan saat itu maka dia yang harus bertanggungjawab,"tutur Joe.

Namun demikian, dalil Syranamual, peristiwa pencopotan Purmiasa selaku Plt Direktur PDAM merupakan bukti, bahwa telah terjadi pelanggaran hukum.

"Itu sudah menjadi bukti bahwa telah terjadi pelanggaran hukum, dan perlu kami berikan apresiasi ke Inspektorat Jenderal yang sudah melakukan penindakan, kami menunggu penerapan pemberian sanksinya " ungkap Joemicho.

Sementara itu sebagaimana dilansir sebelumnya oleh media ini, setelah melayangkan laporan resmi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Menteri  Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Republik Indonesia, hari, kamis (25/01/2024) Penasehat Hukum (PH) dari PT. Dream Sukses Airindo resmi mendaftarkan guatan ke Pengadilan Negeri Ambon.

Gugatan yang dilakukan terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diduga dilakukan oleh Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena dan Plt Direktur PDAM Rulien Purmiasa.(CM-Arie)