PT. DSA Sayangkan Sikap Pemerintah Kota Ambon


CM, AMBON

PT.DSA sangat menyangkan sikap Pemerintah Kota Ambon. Menyusul rencana pejabat kota Ambon melalui Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) untuk melakukan audit terhadap PT DSA kuasa hukum Direktur PT.Dream Sukses Arindo (DSA), Joemycho Syaranamual mengatakan dirinya bertindak untuk dan atas nama PT DSA Alfonsus Tetelepta yang berhalangan hadir karena ada keperluan mendadak yang tidak bisa ditinggalkan sehingga dirinya berbicara mewakili atau sebagai kuasa hukum berdasarkan surat kuasa yang telah diterimanya.

Demikian antara lain penjelasan Syaranamual dalam keterangan persnya kepada wartawan di Ambon Kamis 18 Januari 2024.

Dikatakan pada hari Rabu, 17 Januari 2024. Direktur PT.DSA mendapat surat permohonan audit dari Pejabat Walikota Ambon yang isinya meminta kepada BPKP untuk mengaudit PT DSA.

Menurutnya hal pertama yang perlu disampaikan ke publik adalah PT DSA sendiri adalah badan hukum privat berupa perseroan yang dibentuk berdasarkan akte notaris Sheila valianti SH tanggal 7 September 1998 di mana akta pendirian itu merupakan kerjasama antara perusahan daerah air minum dengan indo water WF yang dulunya adalah perusahaan asing yang kemudian bekerja berusaha untuk memenuhi kebutuhan air bersih di daerah kota Ambon.

"Jadi pada tahun 1998 itu terjadilah kerjasama antara woter WF dengan perusahaan bukan dengan pemerintah daerah" ujarnya seraya menambahkan konsekuensi daripada kerjasama tersebut segala sesuatunya telah diatur terkait dengan kedudukan dan aturan bagaimana tata kelola perusahaan tersebut diberikan hak untuk kemudian ditata diusahakan oleh direktur.

Selanjutnya, menurut, Syaranamual perusahaan ini dibentuk dan dibuat berdasarkan akta notaris di mana awalnya itu memiliki saham sebesar 60% sedangkan PDAM memiliki saham 40% kemudian pada tahun 2022 terjadi adanya putusan RUPS di mana RUPS itu sendiri merupakan lembaga tertinggi di sebuah perusahaan yang di dalamnya perusahaan daerah mempercayakan segala sesuatunya diatur oleh Direktur sehingga kedudukan Perusahaan Daerah Air Minum bersama dengan awalnya indo woter WF kemudian membentuk PT DSA. Selanjutnya seiring dengan berjalannya waktu maka kerjasama itu diawali dengan kesepakatan bersama berupa memorandum of understanding antara Walikota Ambon saat itu JH Tanasale.

"Jadi waktu itu yang membuat kesepakatan itu adalah Direktur yang di ketahui juga oleh pak Walikota "Sambungnya, sembari melanjutkan dengan memperhatikan legal standing bahwa kewenangan pejabat Walikota itu yang diatur berdasarkan peraturan menteri dalam negeri yang terbaru nomor 4 tahun 2023 pejabat Gubernur ,pejabat Bupati dan pejabat Walikota di mana nomornya bab 3 pasal 15 ayat 2 huruf d, itu pejabat Walikota tidak mempunyai kewenangan membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Kepada wartawan selanjutnya Syaranamual menegaskan dalam akta yang merupakan kerjasama direktur PDAM.(Bukan pemerintah daerah) bersama PT DSA selaku PT itu merupakan keputusan atas pengikatan diri yang sudah ada tanpa memuat klausul dalam artian ingin suatu waktu ada pengambil alihan karena ini merupakan perjanjian atau perikatan kerjasama yang tidak menyebutkan dalam akta tersebut pengambil alihan mengingat bahwa sampai hari ini PT DSA belum dinyatakan pailit.

Mengacu pada berbagai Permendagri serta akta notaris PT DSA dan perjanjian kerjasama antara PDAM dan PT DSA maka pejabat Walikota Ambon tidak punya kewenangan untuk meminta BPKP melakukan audit terhadap PT DSA .

Selaku kuasa hukum PT DSA Syaranamual berharap BPKP harus bisa menelaah dulu permintaan PJ walikota Ambon, agar tidak salah melakukan audit.

Dengan tegas kepada wartawan Syaranamual mengatakan PT DSA adalah lembaga swasta yang tidak bersentuhan dengan uang negara sehingga harus dilakukan audit" tutupnya(CM-EP)