Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Orangtua Calon Mahasiswa, AS, ASN Polnam Dilaporkan Ke Kementerian Dan Polda Maluku

Sumber : kabartimur

CM, AMBON

Ketua Pembinaan Pegawai Negeri Sipil / ASN Politeknik Negeri Ambon, Ir. Daniel, F. Pesurnay, MT mengatakan sehubungan dengan permasalahan tata tertib dan Kode Etik pegawai ASN di instansinya Politeknik Negeri Ambon (Polnam) yang diduga dilakukan oleh Dr. Agus Siahaya, SE, M.Pd.

maka dirinya sebagai Ketua Pembinaan Pegawai Negeri Sipil / ASN Polnam melaporkan kepada Jajaran Pimpinan Pusat dan Daerah termasuk kepada Kapolda Maluku di mana laporan tersebut secara spesifik bermaksud untuk meminta kebijakan dan tindakan terkait pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan berulang kali oleh oknum pegawai Polnam, Dr Agus Siahaya M.Pd, 

Demikian antara lain penjelasan Pesurnay kepada Wartawan di Ambon, melalui saluran maupun pesan WA Jumat, 15/12/2023.

Dikatakan alasan melaporkan ASN Polnam ke berbagai Instansi di Pusat dan Daerah, termasuk ke Kapolda Maluku  itu lantaran yang bersangkutan diduga telah melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap salah satu calon orangtua Mahasiswa Polnam dan yang kemudian setelah diketahui dan dipanggil oleh pimpinan Polnam untuk memintakan penjelasannya namun yang  bersangkutan tidak bersedia memenuhi panggilan dari Pimpinan tersebut, bahkan sebaliknya memilih melaporkan korban dan civitas Polnam ke Polda Maluku dengan tuduhan pencemaran nama Baik.

"Penjelasan permasalahan dan perkara yang sedang terjadi terkait polemik pidana. Telah dibuat pengaduan palsu oleh Dr Agus Siahaya MSi dengan delik pencemaran nama baik. Pengaduan palsu bermaksud menuduh sekaligus membungkam korban orang tua mahasiswa dan staf civitas akademika Politeknik Negeri Ambon"jelasnya.

Menurutnya, Kronologi kejadian adalah pada 04, Juli 2022, pukul WIT, Orang tua calon mahasiswa (IS) datang kepada Persurnay untuk melaporkan jika AS telah melakukan percobaan pemerkosaan terhadap dirinya. Dimana saat itu menurut korban, AS mengundang Korban IS untuk datang kerumahnya dalam rangka menerima bantuan agar anaknya dapat diterima menjadi mahasiswa Polnam. 

Menariknya, menurut korban, undangan tersebut juga akan jaminan penerimaan anaknya sebagai mahasiswa polnam.  Selanjutnya, ketika IS tiba dirumah AS, IS kemudian disuruh masuk dan kemudian pintu rumah ditutup. AS kemudian melakukan aksi bejadnya terhadap korban dengan cara meraba/meramas bagian tubuh kirban. Namun korban pun  kemudian meronta sehingga perbuatan bejad tersebut tidak berlanjut,  karena perlawanan yang dilakukannya akhirnya IS bisa melarikan diri.

Namun sial bagi IS dan anaknya karenatiba hari pengumuman hasil seleksi calon mahasiswa anak dari IS dinyatakan *Tidak Lolos* seleksi masuk politeknik. Oleh sebab itu maka Korban kemudian datang dan melaporkan kejadiaan  tersebut kepada Pesurnay yang kemudian dteruskannya ke Direktur dan jajarannya. 

"Atas perintah direktur, pelaku kami panggil untuk dimintai keterangan. AS tidak bersedia dipertemukan dengan korban IS untuk mengklarifikasi atas kasus pelecahan seksual yang diadukan oleh IS ke Politeknik Negeri Ambon. AS sudah 2 kali dipanggil tidak bersedia hadir dan menjawab dengan surat menolak panggilan oleh jajaran pimpinan Politeknik. AS selalu menghindar dan hanya membalas surat yang berisi penyangkalan terhadap perbuatannya, lalu menghindar dan hanya membalas surat yang berisi penyangkalan terhadap perbuatannya. 

AS kemudian melaporkan korban ke Reserse Polda Maluku dengan tuduhan Pencemaran Nama Baik. Korban IS diperiksa dan telah memberi keterangan bahwa kejadian itu benar-benar terjadi atas dirinya. Saya juga telah dipanggil sebagai saksi diminta keterangan terkait dengan peristiwa tersebut. AS juga bahkan melaporkan beberapa dosen yang tidak tahu-menahu tentang masalah ini. "ujarnya 

Sementara, AS yang dikonfirmasi media ini melalui saluran seluler, Jumat siang, 15/12/2023 mengatakan laporan tentang dugaan aksi pelecehan itu tidaklah benar dan oleh karena itu dirinya telah membuat laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh IS sehingga yang bersangkutan telah menjalani pemeriksaan di Kepolisian Polda Maluku.(CM-EP)