Upaya Mediasi Yang Digagas Saniri Negeri Urimessing Gagal, Pemohon Eksekusi Tak Hadiri Rapat

CM, AMBON

Bertempat di Kantor Desa Negeri Urimessing di Dusun Kusu-Kusu Sereh, Jumat, 13/10/2023 Saniri Negeri Urimessing yang dipimpin oleh ketua Sanirinya, Dr. Richard M.Waas, SH.MH menggelar rapat dengan warga Jemaat  Kesia dalam dusun dati Kate-kate milik keluarga Alfons yang terancam tergusur dengan sejumlah pihak yang terlibat dalam perkara nomor 62 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Konon rapat tersebut berupaya untuk menunda proses eksekusi terhadap sejumlah bangunan rumah milik warga di Jemaat Kesia, Dusun Dati Kate-kate, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon oleh pemohon eksekusi yakni keluarga Alfons dan termohon Eksekusi adalah warga serta para pihak yang terkait dalam perkara nomor 62 tahun 2015, junto putusan nomor 10 tahun 2017 dan junto putusan nomor 3410 tahun 2017 yang sudah inkrah pada 27 Agustus 2018, gagal total.

Namun upaya tersebut gagal karena pihak Pemohon eksekusi dalam hal ini keluarga Alfons yang menang dalam perkara tersebut tidak bersedia menghadiri undangan tersebut karena menghormati putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan tetap. 

Sementara itu usai memimpin rapat yang dihadiri warga dan para termohon eksekusi di Kantor Negeri Urimessing, kepada wartawan,  Ketua Saniri negeri Urimessing, Dr. Richard M. Waas, SH.MH menyampaikan jika upaya mediasi yang dilakukan Saniri Negeri Urimessing terkait proses eksekusi yang akan berlangsung tanggal 18 Oktober 2023 didasarkan pada tanggungjawab Saniri Negeri sebagai lembaga adat yang bertanggungjawab atas semua petuanan, hak ulayat, dan hukum adat di Negeri Urimessing.

"Upaya mediasi ini kita lakukan demi alasan kemanusiaan khususnya kepada sejumlah warga yang akan terkena dampak eksekusi. Mengingat kita menerima pengaduan dari warga sehingga langkah mediasi ini kita lakukan.

Kita sudah menyampaikan surat kepada pengadilan tinggi maupun pengadilan negeri untuk menunda proses eksekusi yang akan dilaksankan pada tanggal 11 Oktober kemarin untuk melakukan mediasi dengan para pihak sehingga proses eksekusi tersebut ditunda sampai tanggal 18 Oktober nanti.

Namun dalam kenyataan, upaya mediasi yang kita lakukan hari ini yang sedianya menghadirkan para pihak juga pemerintah negeri tidak bisa berlangsung sebagaimana diharapkan karena keluarga Alfons sebagai pemohon eksekusi tidak hadir.

Menurutnya, mediasi ini juga kita lakukan dengan pertimbangan demi kemanusiaan dalam hal ini kepada warga masyarakat yang akan terkena dampak ekskusi nanti," jelas Waas.

Dirinya mengatakan, upaya mediasi yang dilakukan Saniri Negeri Urimessing ini bukan sebagai upaya untuk membatalkan proses eksekusi, karena sebagai warga negara yang baik tentu semua harus taat dan tunduk pada aturan maupun keputusan hukum yang berlaku di negara Indonesia.

"Karena upaya mediasi ini sudah gagal, maka langkah selanjutnya kita serahkan kepada para pihak untuk mengajukan upaya hukum yakni peninjauan kembali (PK), atau pihak ketiga yang tidak terlibat dalam perkara ini melakukan gugatan perlawanan.

Saya baru saja mendapatkan informasi di hari ini bahwa gugatan perlawanan pihak ketiga ini sudah masuk di pengadilan, tinggal kita menunggu sidang. Selain itu, nantinya ada upaya para pihak untuk mengajukan PK terhadap putusan perkara ini," ungkap Ketua Saniri.

Sayangnya ketika wartawan menanyakan kepastian pihak ketiga siapa yang telah memasukan gugatan perlawanan ke Pengadilan, Ketua Saniri Negeri Urimessing belum dapat memastikan siapa pihak yang telah mengajukan gugatan perlawanan lantaran informasi yang diterima juga belum jelas.

Pada kesempatan yang sama, Buke Tisera yang hadir selaku para pihak dalam perkara 62, dan juga sebagai Pemerintah Negeri Urimessing tidak berkomentar banyak.

"Saya tidak mau berkomentar banyak, karena saya sebagai pemerintah juga sebagai para pihak dalam perkara tetap taat dan tunduk pada putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap," ucap Tisera seraya neninggalkan kantor desa menuju kendaraan.(EP)