Siamiloy tuding Bank BRI Unit Tiakur Lakukan Kejahatan Hukum Terhadap Nasabah
CM, AMBON
Pengamat masalah ekonomi dan sosial politik pendidikan dan hukum serta keamanan provinsi Maluku Drs. Herman Siamiloy mengatakan Bank BRI unit tiakur Kabupaten Maluku Barat Daya melakukan pelanggaran hukum terhadap nasabah di kota Tiakur MBD.
Demikian antara lain penegasan siamiloy kepada wartawan di Ambon Senin 9 Oktober 2023.
Hal ini dikatakan Siamiloy menyusul adanya dugaan pelanggaran hukum bahkan terkesan penipuan yang dilakukan oleh pihak BRI unit Tiakur terhadap seorang nasabah bernama Ferdinand Lidiporu.
Dikatakan pada tahun 2021 lidiporu mengajukan permohonan untuk menerima kredit yang bertujuan untuk meng-ongkosi adiknya yang mau tes masuk TNI namun hingga adiknya dinyatakan tidak lolos dalam tes masuk TNI tersebut uang kredit yang dimintakan tidak pernah sampai di tangan lidiporu alias kredit tidak pernah cair.
Dan anehnya pada bulan Mei tahun 2023 pihak Bank mendatangi nasabah untuk menagih bunga kredit sebesar Rp 10.300.000 (Sepuluh Juta Tiga Ratus Ribu rupiah) modal pinjaman sebesar 30 juta padahal sejak tanda tangan kontrak pinjaman dari tahun 2021 sampai dengan bulan Mei tahun 2023 pihak bank tidak pernah memberikan buku tabungan berikut Jumlah pinjaman sebesar 30 juta tersebut kepada nasabah.
Yang aneh lagi saat nasabah bertanya kepada pihak bank tentang buku rekening bank yang harusnya dipegang atau diserahkan kepada nasabah namun jawaban dari pihak bank bahwa karena sudah bayar bunga maka dengan sendirinya sudah selesai.
"dan ketika ditanyakan oleh Nasabah di mana buku rekening, jawaban dari pihak bank bahwa sudah bayar bunga maka dianggap selesai"ujarnya sambil menambahkan padahal kredit itu belum pernah dicairkan bagaimana membayar bunga tanpa kreditnya sendiri tidak pernah dicairkan atau tidak pernah diterima oleh nasabah.
Kepada wartawan Siamiloy mengatakan tindakan dari bank semacam ini adalah merupakan sebuah pelanggaran hukum bahkan sebuah penipuan masyarakat bahkan lebih jauh Siamiloy lebih mengatakan ini sebuah perbuatan Pembodohan kepada masyarakat MBD terutama di tiakur oleh bank BRI unit Tiakur.(EP)