Penanganan PNS Labiba Bakal Mengacu Pada Sidang Kode Etik PNS
CM, AMBON
Menyusul viralnya perilaku menyimpang dari ASN PNS salah satu UPTD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, R. Ubleuw alias Ongen sebagaimana dilansir media ini, Senin, 8/10/2023.
Kepada media ini di ruang kerjanya, Kamis, 12/10/2023, Sekretaris Dinas Pendidikan dan kebudayaan Provinsi Maluku, Hussein, S.Pd. M.Pd mengatakan persoalan oknum ASN "Labiba" (Laki-laki Bini Banyak) kebetulan persoalan ini belum didalami bahkan dirinya baru tahu juga dari wartawan maka sesuai mekanisme yang ada di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku dimana instansi induk Reny Ubleuw adalah di Dikbud Provinsi Maluku maka tanggungjawabnya berada di Dinas Induk oleh sebab itu pihaknya akan segera memanggil Kepala UPTD-nya dan meminta laporan penelusuran tentang berbagai informasi yang viral di media massa sehingga kepala UPTD nya memanggil yang bersangkutan karena pada langkah awal tidak mungkin Dinas Pendidikan memanggil yang bersangkutan mengingat ia bekerja pada UPTD dan bukan langsung dibawa Dinas Pendidikan.
"Supaya mungkin yang bersangkutan dipanggil karena tidak mungkin Kepala Dinas Pendidikan langsung memanggil yang bersangkutan karena ada kepala UPTD-nya di sana"Ujarnya.
Seraya menambahkan selanjutnya Dinas Pendidikan akan mempelajari laporan dari kepala UPTD-nya dan ketika laporan itu ada unsur pelanggaran kode etik maka akan dilakukan sidang kode etik pada tahap pertama.
"Kalau di sidang kode etik itu ada salah satu rekomendasi ternyata ada disiplin pegawai negeri sipil karena disiplin pegawai negeri sipil itu termasuk dalamnya juga adalah bagaimana kita jadi panutan bagi masyarakat, jadi contoh dengan demikian kalau ada sesuatu yang sama dengan yang diberitakan itu maka itu sudah melanggar sebagai ASN yang memiliki kode etik, yang memiliki kedisiplinan, yang bertanggung jawab untuk penegakkan harga diri dan sebagainya. Ini kan harus kita tegakkan" jelasnya sambil menambahkan Meskipun demikian pihaknya harus terlebih kepala UPTD-nya untuk melakukan penelusuran baik dari sumber-sumber lain maupun dari yang bersangkutan dan pada akhirnya akan dilakukan sidang kode etik.(EP)